Anggota tim pengacara terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), I Wayan Sidharta mengatakan kemungkinan pihaknya akan meminta majelis hakim untuk memanggil Ketua Umun Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono untuk dihadirkan di persidangan kasus dugaan penondaan agama. Langkah tersebut dilakukan menyusul pernyataan Yudhoyono yang merasa pembicaraanya dengan Ketua Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin melalui sambungan telepon disadap.
"Buktinya kan sudah ada, liputan6 dan tempo sudah ada. Misalnya pak SBY minta dihadirkan, ya kami minta majelis hakim memanggil. Pak SBY yang mengakui telah ada telepon," kata Wayan di Polda Metro Jaya, Kamis (2/2/2017) malam.
Menurutnya, apabila keterangan Yudhoyono soal dugaan penyadapan diperlukan maka bisa diihadirkan sebagai saksi. Namun, pihaknya masih melihat perkembangannya, apakah akan meminta hakim untuk memanggil Yudhoyono atau tidak.
"Kita lihat perkembangannya. Kalau memang diperlukan ya kami minta," kata Wayan.
Baca Juga: Istana Meragukan Klaim SBY yang Merasa Disadap
Wayan menyebutkan jika pihaknya juga punya bukti adanya perbincangan Yudhoyono dengan Ma'ruf berdasarkan adanya pemberitaan di media online. Kata dia, adanya pembicaraan via telepon itu juga sudah ditanyakan kepada Maruf di dalam persidangan.
"Bukti yang kita punya. Tapi tidak menyangkut bukti yang diserahkan kepada persidangan, karena kami belum menyerahkan bukti itu persidangan. Tapi karena memang terus didesak masyarakat melalui media, menginginkan ada pernyataan, ya kami sebut karena itu sudah menjadi pengetahuan umum. Jika saja majalah tempo dan liputan6 tidak jadi pengetahuan umum, ya kami tidak akan menyebut," kata Wayan.
Yudhoyono juga telah mengklarifikasi jika dirinya merasa telah disadap. Dia juga meminta Polri untuk mengusut dugaan penyadapan dirinya dengan Ma'ruf. Yudhoyono punya dugaan seperti itu karena mendengar pengacara Ahok punya bukti transkrip percakapan.
Dari pernyataan SBY yang merasa disadap juga cepat bergulir ke DPR. Fraksi Demokrat kemudian menggelindingkan wacana untuk mengusulkan hak angket kepada pemerintah terkait penyadapan. Sayangnya, banyak fraksi yang tidak tertarik untuk mendukung wacana tersebut.