KPK Periksa Saksi Kasus Korupsi Jalan Kemiri-Depapre di Papua

Adhitya Himawan Suara.Com
Jum'at, 03 Februari 2017 | 08:51 WIB
KPK Periksa Saksi Kasus Korupsi Jalan Kemiri-Depapre di Papua
Pimpinan KPK Basaria Panjaitan dan La Ode Muhammad Syarif memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan terhadap Hakim MK Patrialis Akbar, di Jakarta, Kamis (26/1/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa tujuh orang saksi terkait dugaan korupsi pembangunan Jalan Kemiri-Depapre senilai Rp89 miliar yang sedang ditangani di Jayapura.

Menurut informasi dari Jayapura, Jumat (3/2/2017), dari tujuh orang saksi yang dijadwalkan diperiksa, salah satunya Kepala Dinas PU Papua Maikel Kambuaya.

Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan pada salah satu ruangan di Mapolda Papua sejak pukul 09.00 WIT.

Baca Juga: Pendiri MK Sangat Kecewa Patrialis Akbar Tertangkap KPK

Sebelumnya sejak Rabu (1/2/2017), KPK bersama Bareskrim Mabes Polri melakukan penggeledahan di sejumlah tempat termasuk rumah dinas Kepala Dinas PU Maikel Kambuaya di kawasan Dok V Jayapura, Kota Jayapura.

Pembangunan Jalan Kemiri-Depapre sepanjang 24 km itu menggunakan dana alokasi khusus (DAK) yang dialokasikan melalui APBD 2015 senilai Rp89.530.250.000.

Pemeriksaan terhadap para saksi hingga Jumat pagi (3/2/2017) ini masih berlangsung tertutup. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI