Suara.com - Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono menduga telah teleponnya telah disadap sehingga pengacara terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sampai mengetahui adanya percakapan antara Yudhoyono dan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin.
Dia menegaskan semua pembicaraan mantan Presiden dilindungi undang-undang. Penyadapan, kata dia, hanya bisa dilakukan oleh lembaga resmi dan harus diizinkan pengadilan.
"Kalau dari aspek sosial, kalau saya saja sebagai mantan presiden yang dapatkan pengamanan dari paspampres, begitu mudahnya disadap. Bagaimana dengan saudara yang lain, rakyat yang lain, politisi yang lain. Sangat mungkin mereka mengalami nasib yang sama dengan saya," kata Yudhoyono dalam konferensi pers di Wisma Proklamasi
Yudhoyono mengatakan jika benar ada penyadapan, dia mengibaratkan negeri ini seperti sudah tidak punya hukum.
"Kalau itu terjadi, negara kita seperti rimba raya. Hukumnya hukum rimba. Artinya yang kuat menang, yang lemah kalah. Padahal yang benar menang yang salah kalah," kata dia.
Agar isu ini tidak terus menggelinding, Yudhoyono berharap kepada Presiden Joko Widodo dapat menjelaskan kepada publik.
"Jadi kita mohonkan itu kita minta Bapak Presiden menjelaskan ini," kata dia.
"Karena itu diucapkan di depan persidangan, berarti itu memiliki kekuatan sendiri, keabsahan tersendiri," Yudhoyono menambahkan.
Pengacara Ahok, Humphrey Djemat, membantah pernah menyatakan memiliki bukti percakapan via telepon antara Yudhoyono dan Ma'ruf. Dia menegaskan konteks ucapannya dalam persidangan, kemarin, adalah bertanya kepada Ma'ruf.
Baca Juga: Negara Arab Ini Bela Kebijakan Imigrasi Trump
"Saya nggak bilang ada barang bukti, tapi yang saya bilang di persidangan itu, saya menanyakan apakah ada komunikasi antara Pak SBY dengan Ma'ruf. Itu sangat jelas sekali, kan ada rekamannya di sidang itu. Kedua, kami akan menindaklanjuti untuk apa yang telah kami sampaikan ini, dan hakim bilang, baik, kami akan menunggu dari kuasa hukum. Belum bicara soal barang bukti, apa itu rekaman atau barang lain, itu nggak ada," kata Humphrey dalam konferensi pers di restoran Aroma Sedap, Jalan Teuku Cik Ditiro, Menteng, Jakarta Pusat.
Humphrey tidak mau terlalu jauh bicara terkait bukti karena bisa memancing polemik berkepanjangan.
"Saya akan sampaikan itu di persidangan. Apa yang saya sampaikan itu, saya nggak bisa bilang sekarang, kalau saya bilang sekarang akan jadi polemik lagi. Jadi yang bisa saya nyatakan, saya sampaikan di persidangan. Bukti itu kan bukan hanya rekaman, tapi bisa hasil kesaksian juga," katanya.
Humphrey menambahkan dasar pertanyaannya kepada Ma'ruf adalah berita di media online yang menyebutkan bahwa Ma'ruf pernah ditelepon Yudhoyono untuk menerima pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta Agus Yudhoyono - Sylviana Murni pada Jumat (7/10/2016).
"Di liputan tertentu, memang ada beritanya, pak Ma'ruf bilang saya dapat telpon dari SBY? Oleh karena itu, saya tanya Kemudian kepada saksi, apakah benar tanggal 7 Oktober 2016 pukul 10.16 itu ada telepon dari SBY ke saksi?" kata Humphrey.
"Saya dapat info dari berita itu, makanya saya tanyakan. Isinya dalam telpon tersebut dua hal, pertama, tolong diatur Agus dan pasangannya Sylviana Murni untuk bisa datang dan diterima di kantor PBNU oleh pengurus dan minta didampingi oleh Pak Ma'ruf. Kedua, tolong buatkan fatwa MUI untuk masalah penistaan agama yang dilakukan Ahok," Humprey menambahkan.
Ma'ruf mengaku ada pertemuan dengan Agus dan Sylviana, tetapi membantah ditelepon SBY sebelum itu.