Usai Diperiksa 7 Jam, Rizieq Pilih Merapat ke Massa Pendemo

Rabu, 01 Februari 2017 | 18:31 WIB
Usai Diperiksa 7 Jam, Rizieq Pilih Merapat ke Massa Pendemo
Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab, Juru Bicara FPI Munarman, serta Ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir, memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, telah merampungkan pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan pemufakatan makar. Rizieq yang telah menjalani pemeriksaan selama hampir tujuh jam itu enggan berkomentar ketika ditemui wartawan.

Dia malah memilih menemui massa pendemo yang berunjuk rasa di luar gedung Polda Metro Jaya untuk mengawal pemeriksaan tersebut.

"Ana (saya) mau temui umat (pendemo) dulu, biar nggak ngumpul di situ. Biar cepet pulang," kata Rizieq di Polda Metro Jaya, Rabu (1/2/2017).

Rizieq meminta wartawan untuk meminta penjelasan kepada Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI, Bachtiar Nasir yang juga turut diperiksa dalam kasus yang sama.

Baca Juga: Ini Harga Samsung Galaxy A (2017)

"Ustad Bactiar Nasir yang menjadi juru bicara kita," kata Rizieq.

Selain Rizieq dann Bachtiar, polisi juga memeriksa Juru Bicara FPI Munarman. Ketiganya diperiksa untuk penyidikan kasus dugaan makar yang telah menjerat delapan tokoh nasional.

Saat tiba di Polda Metro Jaya, Rizieq mengaku kerap melakukan pertemuan dengan salah satu tersangka makar, Rachamawati Soekarno.

"Kalau bicara pertemuan, benar ibu Rachma pernah datang ke rumah saya, sebaliknya saya juga pernah ke bu Rachmawati dan bu Rachma juga pernah ikut 411 bersama sama, juga ada pertemuan di beberapa event dengan ormas Islam dan ormas nasionalis," kata Rizieq saat tiba di Polda Metro.

Namun, Rizieq membantah pertemuannya itu untuk membahas rencana pemufakatan makar. Kata dia, pertemuan yang dihadiri Rachmawati berkaitan dengan persiapan aksi 4 November dan 2 Desember.

Baca Juga: Ahok Ancam Bikin Malu Semua Saksi yang Bohong di Sidang

"Tapi sekali lagi pertemuan tersebut sama sekali tidak ada rencana makar dan pemufakatan makar dan perbuatan melawan hukum. Jadi hanya sebatas kegiatan aksi 411 aksi 212," katanya.

Terkait kasus dugaan makar, polisi telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Sri Bintang Pamungkas, mantan anggota staf ahli Panglima TNI Brigjen (Purn) Adityawarman Thaha, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zein, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Bidang Ideologi Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Ketua Bidang Pengkajian Ideologi Partai Gerindra Eko Suryo Santjojo, Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein, serta tokoh buruh Alvin Indra Al Fariz.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI