SBY Curiga Percakapannya dengan Ma'ruf Disadap: Itu Kejahatan!

Rabu, 01 Februari 2017 | 17:02 WIB
SBY Curiga Percakapannya dengan Ma'ruf Disadap: Itu Kejahatan!
Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono jumpa pers di kediamannya, Puri Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (2/11). [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya angkat suara mengenai percakapannya lewat telepon dengan Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin yang terungkap di persidangan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada Kamis (6/10/2017).

"Di sebuah persidangan (kemarin) dikatakan ada rekaman transkrip ataupun bukti percakapan saya dengan Kyai Ma'ruf Amin. Begitu bunyinya, langsung macam-macam," kata Yudhoyono dalam konferensi pers di Wisma Proklamasi, Jakarta Pusat, hari ini.

Yudhoyono menjawab bahwa jika benar tim pengacara Ahok punya bukti percakapan, itu berarti menunjukkan ada penyadapan.

"Saya ingin soroti masalah itu karena kalau betul percakapan saya dengan Pak Ma'ruf atau percakapan siapaun dengan siapa, itu disadap," kata dia.

Yudhoyono menambahkan penyadapan tanpa alasan yang sah, tanpa perintah pengadilan, berarti itu penyadapan ilegal.

Yudhoyono kemudian menjelaskan model-model penyadapan dan lembaga mana saja yang berhak menyadap.

Kesimpulan jawaban Yudhoyono adalah penyadapan yang dilakukan terhadapnya adalah kejahatan.

"Dengan penjelasan saya ini, ini berangkat dari perkataan pihak Pak Ahok yang memegang bukti atau transkrip atau apapun yang menyangkut percakapan saya dengan Pak Ma'ruf amin. Saya nilai itu adalah sebuah kejahatan karena itu adalah penyadapan ilegal," kata Yudhoyono.

Semalam, setelah sidang, tim pengacara Ahok konferensi pers. Pengacara belum bersedia menunjukkan bukti sambungan telepon antara Yudoyono dan Ma'ruf kepada wartawan.

"Soal buktinya nanti kita akan melalui proses hukum di pengadilan ya, kita nggak bisa kemukakan di sini. Karena tidak boleh mendahului proses di pengadilan," ujar Humphrey Djemat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI