Pembunuh Petugas Pajak di Nias Divonis Seumur Hidup

Rabu, 01 Februari 2017 | 14:34 WIB
Pembunuh Petugas Pajak di Nias Divonis Seumur Hidup
Ilustrasi pembunuhan [shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Majelis hakim Pengadilan Negeri Gunung Sitoli Nias menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Agusman Lahagu, pelaku utama pembunuhan petugas pajak Parada dan Soza dalam sidang pembacaan vonis, Selasa (31/1/2017).

“Menyatakan terdakwa Agusman Lahagu terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan memenuhi dakwaan primer yaitu Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup,” kata Ketua Majelis hakim Nelson Angkat, SH, saat membacakan putusan.

Hakim menilai fakta persidangan berupa alat bukti, keterangan saksi, ahli, dan surat yang saling berkesesuaian yang menguatkan fakta-fakta hukum yang tidak dapat disangkal kebenarannya.

Jaksa Penuntut umum sebelumnya menuntut Agusman Lahagu hukuman mati. Selain itu Hakim juga membacakan vonis kepada empat pelaku lainnya yang turut serta dalam melakukan pembunuhan tersebut, yaitu Bedali Lahagu alias Ama Yusu, Anali Zalukhu alias Ana, Desima Lahagu alias Dedi, dan Budi Rahmat Gulo alias Rama.

Baca Juga: Pemerintah Ubah Sistem Pajak dari NJOP ke Capital Gain Tax

Beadli Lahagu yang juga merupakan adik kandung dari Agusman Lahagu dijatuhi hukuman 20 tahun pidana penjara dipotong masa tahanan. Hakim menilai terdakwa secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai dengan dakwaan primer yaitu Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Hal yang memberatkan adalah tindakan terdakwa menyebabkan terbunuhnya petugas pajak yang sedang melaksanakan tugas dan menyebabkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban yang ditinggalkan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya hukuman seumur hidup. Atas vonis ini Jaksa menyatakan banding.

Ketiga terdakwa lainnya yang merupakan anak buah Agusman Lahagu, Hakim menilai ketiganya secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan dan memenuhi dakwaan sekunder yaitu Pasal 338 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Untuk itu hakim menjatuhkan hukuman 10 Tahun pidana penjara di potong masa tahanan. Vonis ini juga lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 15 tahun penjara. Jaksa menyatakan banding atas putusan tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI