Pendiri MK Sangat Kecewa Patrialis Akbar Tertangkap KPK

Rabu, 01 Februari 2017 | 14:06 WIB
Pendiri MK Sangat Kecewa Patrialis Akbar Tertangkap KPK
Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar mengenakan baju tahanan setelah tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/1). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengatakan mayoritas Mantan Hakim di MK kecewa Patrialis Akbar ditangkap karena menerima suap. Dia sedih sudah 2 hakim MK ditangkap KPK

"Tentunya sebagian besar mantan hakim, sedih dan kecewa apalagi para hakim generasi pertama, pendiri MK yang hadir pada hari ini," kata Jimly usai rapat konsolidasi dengan Hakim MK aktif di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (1/2/2017).

Lebih lanjut Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu tersebut menjelaskan maksud kehadirannya di gedung MK pada hari ini. Katanya, sejumlah hal dibahas dalam pertemuan tersebut, termasuk masalah mutakhir yang dihadapi MK.

"Kami tukar pikiran mengenai masalah mutakhir, seacra terbuka dan terus terang, buka-bukaan. Kesimpulan kami adalah masalah yang terjadi adalah masalah pribadi dari Pak Patrialis, personal, dan ini modusnya seperti yang pernah terjadi sebelumnya, ialah pembocoran rahasia putusan yang belum final tapi sudah dibocorkan, dalam arti masih ada persmusyawaratan lagi," katanya.

Baca Juga: Jadi Tersangka, MK Terima Surat Penahanan Patrialis Akbar

Dia menambahkan bahwa putusan terkait undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang menjerat Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut baru akan dibacakan pada 7 Februari mendatang. Karena itu, dia menegaskan bahwa terkait uji materi undang-undang tersebut belumlah final.

"Belum selesai, kita tunggu saja sampai pembacaan putusan tanggal 7 (Februari) akan dibacakan. Intinya, putusan yang belum dibacakan, belum lah putusan final," tutup Jimly.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI