Suara.com - Ketua Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat mengatakan pihaknya sudah menerima surat penahanan anggota MK, Patrialis Akbar, dari Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi.
Hal itu disampaikan usai rapat konsolidasi dengan mantan para hakim MK di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (1/2/2017).
"Baru saja sekjen melapor, bahwa kita sudah menerima secara resmi surat penahanan Pak Patrialis Akbar," kata Arief Hidayat.
Patrialis Akbar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait permohonan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan oleh KPK pada, Kamis (26/1/2017), lalu.
Baca Juga: Pengacara: MUI Sudah Memahami Maksud Pernyataan Ahok Soal Ma'ruf
Patrialis pun langsung ditahan keesokan harinya usai menjalani pemeriksaan secara intensif pasca operasi tangkap tangan di Mal Grand Indonesia bersama Angggi Eka Putri.
Lebih lanjut, Arief menjelaskan pertemuan dengan sejumlah hakim senior pada hari ini untuk membahas sejumlah hal. Terutama berkaitan dengan situasi MK akhir-akhir ini.
"Kita bersilaturahim dengan para hakim senior MK. Beliau-beliau tentu sangat punya pengalaman yang berharga," ujar Arief.
"Acara ini sebetulnya hanya berhubungan dengan bencana penulisan kompilasi putusan MK yang monumental. Itu sudah diagendakan sebelum terjadinya masalah ini. Namun, terkait masalah Pak Patrialis, kita juga bicarakan beberapa hal," sambungnya.
Menurutnya, isi dari pertemuan hari ini lebih ke arah bagaimana mengantisipasi hal serupa tidak terjadi lagi.
Baca Juga: Marquez Turun Satu Tingkat, Ini Tanggapan Rossi
"Kita hakim MK menerima masukan dari para senior dalam rangka memperbaiki segala hal, kekurangan yang ada, agar dikemudian hari tidak terjadi lagi hal-hal yang sudah terjadi di MK," tutup Arief.