Suara.com - Ketua Badan Hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Junimart Girsang menganggap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK, Antasari Azhar, mampu dan layak menjadi Jaksa Agung.
Sebab, sambungnya, secara profesi Antasari dibesarkan di lingkungan Kejaksaan. Antasari juga pernah menjadi Direktur Penyidikan Umum di Kejaksaan Agung.
"Saya kira layak. Tidak ada hambatan. Tidak ada larangan seseorang terpidana menjadi pembantu presiden, tidak ada larangan itu. Itu menjadi hak prerogatif presiden. Apalagi beliau sudah mendapatkan grasi," kata Junimart di DPR, Rabu (1/2/2017).
"Tapi semua kembali ke Pak Presiden. Apakah presiden membutuhkan sosok Antasari sebagai pembantu presiden, kita tunggu saja," tambah Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat ini.
Junimart menambahkan, Antasari sendiri sudah menyatakan diri akan bergabung dengan PDI Perjuangan karena alasan memiliki visi-misi dan ideologi yang sama.
PDI Perjuangan, sambungnya, terbuka dan gembira untuk menerima Antasari. Apalagi, masuknya Antasari bisa memberikan masukan untuk tukar pikiran dan sinergitas tentang masalah penegakan hukum di Indonesia.
"Kami harap nanti pak Antasari Azhar menjadi bagian dari aset di bantuan hukum PDI Perjuangan," kata dia.
Dalam kesempatan ini, PDI Perjuangan juga akan membantu pengungkapan kejanggalan kasus pembunuhan bos PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnain yang memenjarakan Antasari. Apalagi, Antasari akan melaporkan kejanggalan ini ke Polda Metro Jaya, hari ini.
"PDI Perjuangan itu kan partai yang menjunjung tinggi hukum, PDI Perjuangan itu menjadikan hukum sebagai panglima. Jadi sepanjang itu masalah penegakan hukum, masalah peradilan, PDI Perjuangan tidak akan diam. Kami akan jalan. Apapun yang terjadi. Apalagi kalau ada istilah dizolimi, kita akan kaji betul itu. Kalau betul kita akan maju, bergerak untuk itu," ujar dia.