Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menilai keluarga berusaha menyembunyikan Firza Husein dari polisi. Akhirnya, polisi menjemput paksa Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana dari rumahnya di daerah Lubang Buaya, Jakarta Timur, pada Selasa (31/1/2017), untuk diperiksa di Markas Korps Brimob, sebagai tersangka kasus dugaan pemufakatan makar.
"Kemarin keluarganya (adiknya) bilang ke Poso, anggota sudah ke Poso, ternyata dia (Firza) di Jakarta," kata Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (1/2/2017).
Sebelum, diciduk, kata Argo, penyidik telah menghubungi nomor telepon Firza, namun ternyata tidak aktif. Padahal, sebelumnya dia berjanji akan kooperatif dengan penyidik.
"Kalau mau butuh keterangan, deal aja telepon aja datang. Ditelepon malah nggak bisa," kata dia.
Setelah diperiksa, polisi menahan Firza di rumah tahanan Mako Brimob karena dianggap tidak kooperatif.
"Ya memang di sana (ditahan di Mako Brimob). Kan SOP (Standar Operasional Prosedur) begitu," kata Argo.
Firza Husein merupakan satu dari delapan tokoh yang ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemufakatan makar. Mereka diamankan polisi menjelang aksi Jumat (2/12/2016).
Delapan orang yang ditetapkan menjadi tersangka dugaan upaya makar, yakni mantan anggota staf ahli Panglima TNI Brigadir Jenderal (purn) Adityawarman Thaha, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (purn) Kivlan Zein, Sri Bintang Pamungkas, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Bidang Ideologi Rachmawati Soekarnoputri, aktivis Ratna Sarumpaet, Ketua Bidang Pengkajian Ideologi Partai Gerindra Eko Suryo Santjojo, Firza Husein, dan tokoh buruh Alvin Indra Al Fariz.
"Kemarin keluarganya (adiknya) bilang ke Poso, anggota sudah ke Poso, ternyata dia (Firza) di Jakarta," kata Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (1/2/2017).
Sebelum, diciduk, kata Argo, penyidik telah menghubungi nomor telepon Firza, namun ternyata tidak aktif. Padahal, sebelumnya dia berjanji akan kooperatif dengan penyidik.
"Kalau mau butuh keterangan, deal aja telepon aja datang. Ditelepon malah nggak bisa," kata dia.
Setelah diperiksa, polisi menahan Firza di rumah tahanan Mako Brimob karena dianggap tidak kooperatif.
"Ya memang di sana (ditahan di Mako Brimob). Kan SOP (Standar Operasional Prosedur) begitu," kata Argo.
Firza Husein merupakan satu dari delapan tokoh yang ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemufakatan makar. Mereka diamankan polisi menjelang aksi Jumat (2/12/2016).
Delapan orang yang ditetapkan menjadi tersangka dugaan upaya makar, yakni mantan anggota staf ahli Panglima TNI Brigadir Jenderal (purn) Adityawarman Thaha, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (purn) Kivlan Zein, Sri Bintang Pamungkas, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Bidang Ideologi Rachmawati Soekarnoputri, aktivis Ratna Sarumpaet, Ketua Bidang Pengkajian Ideologi Partai Gerindra Eko Suryo Santjojo, Firza Husein, dan tokoh buruh Alvin Indra Al Fariz.