Tak Terima Jadi TSK, Rizieq Gugat ke Pengadilan

Rabu, 01 Februari 2017 | 11:48 WIB
Tak Terima Jadi TSK, Rizieq Gugat ke Pengadilan
Rizieq Shihab datang memenuhi panggilan polisi terkait pemeriksaan kasus makar [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Tim pengacara pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab sudah mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (31/1/2017). Praperadilan diajukan untuk menguji proses penetapan status tersangka dugaan penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik mantan Presiden Sukarno di Polda Jawa Barat.

"Alhamdulillah kemarin tim kuasa hukum kami telah mendaftarkan untuk praperadilan terhadap penetapan status itu," kata Rizieq di Polda Metro Jaya, Rabu (1/2/2017) .

Rizieq mengatakan akan kooperatif dengan penyidik Polda Jawa Barat.

"Kita ikuti saja proses hukum yang ada, kita kooperatif karena kita sebagai warga negara harus taat hukum," kata dia.

Polisi telah meningkatkan status Rizieq sebagai tersangka setelah gelar perkara ketiga, Senin (30/1/2017) lalu.

Rizieq dijerat Pasal 154 a KUHP tentang Penghinaan terhadap Lambaga Negara dan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

Meski telah ditetapkan tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Rizieq karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

Polisi berencana memeriksa Rizieq sebagai tersangka pekan depan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI