Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI, Bachtiar Nasir telah memenuhi penyidik Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (1/2/2017) hari ini. Bachtiar akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemufakatam makar.
Bachtiar yang tiba sekitar pukul 10.00 WIB itu didampingi tim Advokasi GNPF MUI.
Kapitra Ampera selaku pengacara yang tergabung salam tim Advokasi GNPF MUI mengaku tidak ada persiapan khusus dalam pemeriksaam yang akan dijalani Bachtiar Nasir sebagai saksi.
Baca Juga: Tinggalkan Al Azhar, Laskar FPI Bergerak Menuju Polda Metro
"Kita ini bukan tersangka, buat apa bawa barang bukti. Barang bukti itu dibawa untuk membuktikan kita salah atau tidak ," kata Kapitra.
Menurutnya, Bachtiar akan menjelaskam semua kepada penyidik aapa yang dirinya ketahui soal penyidikan kasus dugaan makar.
"Ini kan hanya dimintai keterangan mengetahui atau tidak peristiwa dugaan pidana. Kita akan sampaikan betul atau tidaknya," kata Kapitra.
Bacthiar langsung bergegas masuk ke gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Saat menaiki tangga, anggota tim Advokasi GNPF MUI dan massa simpatisan yang mendampingi pemeriksaan Bachtiar diperiksa petugas polisi yang berjaga. Semua barang bawaan mereka diperiksa polisi.
Sejatinya pimpinan Front Pembelas Islam Habib Rizieq Shihan dan Juru Bicara FPI Munarman juga turut diperiksa sebagai saksi kasus dugaan makar. Namun, hingga berita ini diturunkan keduanya belum nampak hadir.
Terkait kasus dugaan makar, polisi telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Sri Bintang Pamungkas, mantan anggota staf ahli Panglima TNI Brigjen (Purn) Adityawarman Thaha, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zein, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Bidang Ideologi Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Ketua Bidang Pengkajian Ideologi Partai Gerindra Eko Suryo Santjojo, Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein, serta tokoh buruh Alvin Indra Al Fariz.