Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menyambangi gedung Mahkamah Konstitusi pada Rabu (1/2/2017). Saat tiba, Jimly tidak memberikan pernyataan terkait agenda yang akan dibahas bersama dengan Hakim MK yang sedang aktif saat ini.
Kondisi MK sendiri saat ini tengah diterpa masalah serius pasca salah satu Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar, terjerat dalam kasus dugaan suap. Patrialis sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap terkait permohonan uji materi undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Selaim Jimly, sejumlah Mantan Hakim MK juga dikabarkan akan hadir. Namun, berdasarkan pantauan Suara.com, yang terlihat dalam acara yang digelar tertutup tersebut adalah Jimly sendiri dengan beberapa hakim MK aktif, seperti Arief Hidayat, Maria Farida Indrati.
Baca Juga: Fahri Hamzah Tak Setuju Perbaikan Mahkamah Kehormatan MK
Diketahui, kasus yang menjerat Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut sangat mencoreng nama MK sebagai lembaga pengawal konstitusi. Pasalnya, kejadian serupa tersebut sudah dua kali terjadi, setelah sebelumnya menjerat Mantan Ketua MK, Akil Mochtar.
Karena begitu mencoreng nama MK, Ketua MK, Arief Hidayat pun sampai memohon ampun kepada Tuhan. Karena untuk meminta maaf kepada masyarakat Indonesia dinilai sangatlah tidak cukup.
"Ya Allah saya mohon ampun. Saya tidak bisa menjaga Mahkamah Konstitusi dengan sebaik-baiknya. Saya juga meminta maaf kepada bangsa Indonesia karena saya tidak bisa menjaga MK dengan baik hingga adanya kejadian seperti ini," kata Arief setelah mendengar rekannya ditangkap KPK, Kamis (26/1/2017).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Pengusaha Impor Daging Basuki Hariman, teman Patrialis, Kamaludin, dan Ng Fenny. Patrialis dan Kamaludin diduga sebagai penerima suap, dengan komitmen fee senilai 200 juta Dolar Singapura dari Basuki dan Ng Fenny sebagai pemberi suap. Tujuan uang tersebut adalah agar mengabulkan permohonan Basuki terkait undang-undang tersebut. Oleh KPK, keemaptnya ditahan di rutan yang berbeda.