Publik Diminta Jangan Terprovokasi Isu Ma'ruf Amin Dipolisikan

Rabu, 01 Februari 2017 | 09:45 WIB
Publik Diminta Jangan Terprovokasi Isu Ma'ruf Amin Dipolisikan
Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin dan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjhid meminta semua pihak jangan terprovokasi isu yang menyebutkan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia yang juga Rois Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Ma'ruf Amin akan dipolisikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) karena dianggap tidak memberikan keterangan yang benar di persidangan perkara dugaan penodaan agama.

"Saya harap semua menahan diri. Karena akan tambah memperuncing situasi," kata Sodik, Rabu (1/2/2017).

Namun kalau memang nanti akan dilaporkan, menurut Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra itu merupakan hak warga negara.

"Tapi kalau itu terjadi (laporan), hal ini pasti menimbulkan ‎reaksi tambahan dari umat Islam. Kami harap umat islam tenang dan tidak terpancing, terprovokasi dan sebagainya," tutur dia.

Anggota tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika, Humphrey R. Djemat, mengklarifikasi berbagai pemberitaan di media massa yang menyebut Ahok ingin melaporkan Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin ke polisi.

"Statement Pak Ahok yang mengatakan "... kami akan proses secara hukum saksi untuk membuktikan bahwa kami memiliki data yang sangat lengkap..." itu ditujukan kepada saksi-saksi pelapor pada persidangan yang lalu, dan bukan kepada Bapak Ma'ruf Amin. Pak Ma'ruf Amin kan bukan saksi pelapor, sedangkan yang kami laporkan balik (Habib Muchsin dan Habib Novel) itu diduga mengeluarkan keterangan tidak benar di bawah sumpah," kata Humphrey, salah satu anggota pengacara Ahok, melalui keterangan tertulis yang diterima Suara.com, hari ini.

"Jadi tak mungkin kami mau melaporkan Pak Ma'ruf Amin yang menjadi saksi karena menjelaskan soal pendapat dan sikap keagamaan MUI. Komentar Pak Ahok tersebut adalah komentar yang bersifat umum saja, dan tentu saja persoalan pelaporan saksi-saksi pelapor yang lalu telah diserahkan sepenuhnya kepada tim penasihat hukum beserta tim investigasinya," Humphrey menambahkan.

Humphrey menyayangkan gencarnya pemberitaan yang menyesatkan bahwa seolah-olah Ahok akan melaporkan Ma'ruf Amin ke polisi.

"Apalagi ada oknum yang menuding bahwa pernyataan Pak Ahok dianggap melecehkan integritas PBNU dan kaum nahdliyin," kata dia.

"Kami sebagai penasihat hukum yang sudah diberikan kuasa oleh Pak Ahok untuk membela beliau dalam perkara yang sarat politik pilkada ini selalu bekerja dengan profesional sesuai dengan kode etik dan didukung informasi dan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Kami menyayangkan adanya pihak-pihak yang memancing di air keruh memanfaatkan ucapan Pak Ahok," Humphrey menambahkan.

Humphrey mengatakan Ahok saat ini sedang menjadi terdakwa di pengadilan, dia sedang mencari keadilan.

"Kami selaku penasihat hukum juga berkepentingan membantu Pak Ahok dalam usaha tersebut. Sehingga wajar apabila kami memeriksa keterangan dan kesaksian Pak Ma'ruf Amin di dalam forum pengadilan. Tentu bahasa kami berbeda bila konteksnya kami silaturahim dengan beliau, sebagai Rois A'am PBNU. Kami berharap publik dapat memaklumi kondisi di persidangan kemarin," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI