Suara.com - Anggota DPR dari Fraksi Demokrat Khotibul Umam Wirano kaget mengetahui isu Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan melaporkan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia yang juga Rois Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Ma'ruf Amin ke polisi karena dianggap tak memberikan keterangan yang benar di persidangan perkara dugaan penodaan agama.
"KH Ma'ruf Amin Rois Aam PBNU dipolisikan Ahok?" tulis Khotibul di Twitter.
Jika isu itu benar, Khotibul yang dibesarkan di keluarga NU tersebut siap membela Ma'ruf.
"Baiklah, saya & jutaan santri siap bela cicit Syeikh Nawawi Al-Bantany," tulis mantan aktivis Gerakan Pemuda Ansor.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang juga mengamati persidangan Ahok ketika menghadirkan Ma'ruf sebagai saksi kemudian me-retweet cuitan Khotibul dan berkomentar.
"Basuki...basuki...gak paham isi Republik ini..." tulis Fahri.
Fahri mengapresiasi Ma'ruf yang telah bersedia hadir menjadi saksi perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017).
"Beliau mau menjadi saksi padahal beliau bisa menolak. Karena MUI itu sistem posisi beliau bisa diganti," tulis Fahri di Twitter.
Yang membuat Fahri makin mengagumi Rois Am Pengurus Besar adalah kesediaan menjawab berbagai pertanyaan yang sebenarnya bisa ditolak.
"Beliau tidak saja datang, tetapi menjawab hal2 yang sebetulnya beliau bisa tidak menjawab," tulis Fahri.
Menurut Fahri sebagian pertanyaan jaksa tidak relevan, namun Ma'ruf tetap menjawabnya.
"Banyak pertanyaan tidak relevan tapi beliau layani semua pertanyaan. Termasuk Yg menjebak," tulis Fahri.
Pagi ini, anggota tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika, Humphrey R. Djemat, mengklarifikasi berbagai pemberitaan di media massa yang menyebut Ahok ingin melakukan melaporkan Ma'ruf ke polisi.
"Statement Pak Ahok yang mengatakan "... kami akan proses secara hukum saksi untuk membuktikan bahwa kami memiliki data yang sangat lengkap..." itu ditujukan kepada saksi-saksi pelapor pada persidangan yang lalu, dan bukan kepada Bapak Ma'ruf Amin. Pak Ma'ruf Amin kan bukan saksi pelapor, sedangkan yang kami laporkan balik (Habib Muchsin dan Habib Novel) itu diduga mengeluarkan keterangan tidak benar di bawah sumpah," kata Humphrey, salah satu anggota pengacara Ahok, melalui keterangan tertulis yang diterima Suara.com.
"Jadi tak mungkin kami mau melaporkan Pak Ma'ruf Amin yang menjadi saksi karena menjelaskan soal pendapat dan sikap keagamaan MUI. Komentar Pak Ahok tersebut adalah komentar yang bersifat umum saja, dan tentu saja persoalan pelaporan saksi-saksi pelapor yang lalu telah diserahkan sepenuhnya kepada tim penasihat hukum beserta tim investigasinya," Humphrey menambahkan.
Humphrey menyayangkan gencarnya pemberitaan yang menyesatkan bahwa seolah-olah Ahok akan melaporkan Ma'ruf Amin ke polisi.
"Apalagi ada oknum yang menuding bahwa pernyataan Pak Ahok dianggap melecehkan integritas PBNU dan kaum nahdliyin," kata dia.
"Kami sebagai penasihat hukum yang sudah diberikan kuasa oleh Pak Ahok untuk membela beliau dalam perkara yang sarat politik pilkada ini selalu bekerja dengan profesional sesuai dengan kode etik dan didukung informasi dan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Kami menyayangkan adanya pihak-pihak yang memancing di air keruh memanfaatkan ucapan Pak Ahok," Humphrey menambahkan.