Humphrey menyebut pertemuan tersebut terjadi di kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama di Jalan Kramat, Jakarta Pusat, pada Jumat (7/10/2016).
Ma'ruf mengakui adanya pertemuan tersebut, namun dia menegaskan konteksnya bukan untuk memberikan dukungan kepada putra Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono.
"Dia datang ke PBNU, diterima Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj. Saya disuruh mampir," kata Ma'ruf.
"NU sebagai lembaga tidak mungkin dukung pasangan pasangan calon. Warga NU pilih yang paling banyak samanya dengan NU. Itu untuk menggembirakan tamu. Bukan dukungan,” Ma’aruf menambahkan.
Humprey kemudian menanyakan lagi soal apakah sebelum pertemuan tersebut, Ma'ruf ditelepon Yudhoyono untuk meminta MUI segera mengeluarkan pendapat dan sikap keagamaan atas pernyataan Ahok ketika mengutip surat Al Maidah ayat 51.
"Apakah pada hari Kamisnya (6/10/2017), sebelum bertemu paslon Jumat, ada telepon dari Pak SBY jam 10.16 WIB yang menyatakan, pertama mohon diatur pertemuan dengan Agus dan Sylvi bisa diterima di kantor PBNU, kedua minta segera dikeluarkan fatwa penistaan agama?" kata Humprey.
Ma'ruf membantah. Walaupun pengacara Ahok menunjukkan sejumlah bukti di pengadilan yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto, dia menegaskan isu tersebut tidak benar.
"Tidak ada (permintaan SBY kepada MUI)," kata Ma'ruf.
Pernyataan sikap MUI ditandatangani Ma'ruf Amin dan Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas pada Selasa (11/10/2016).
Salah satu poin menyebutkan pernyataan Ahok dikategorikan menghina Al Quran dan menghina ulama yang memiliki konsekuensi hukum.