Suara.com - Usai menjalani persidangan kedelapan kasus dugaan penodaan agama, tim kuasa hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) belum bersedia menunjukan bukti percakapan telepon Susilo Bambang Yudhoyono dengan Ketua Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin, yang menjadi saksi dalam sidang dugaan penodaan agama di Jakarta, Selasa (31/1/2017).
"Buktinya nanti kita akan buktikan diproses persidangan. Kalau kita kemukakan disini nanti akan menyalahi proses pengadilan," ujar anggota kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat saat menggelar konferensi pers di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.
Kepada wartawan, Humprhey memastikan pihaknya tidak asal menuduh soal telepon SBY ke Ma'ruf. Tim kuasa hukum, kata dia, memiliki bukti detail telepon presiden RI keenam itu dilakukan pada Kamis 6 Oktober 2016 pukul 10.16 WIB.
"Pasti kita berikan buktinya setelah majelis hakim (mengetahui)," kata Humprehy .
Sebelumnya dalam persidangan kuasa hukum Ahok menuding saksi Ma'ruf yang dihadirkan JPU sempat mendapat telepon dari SBY.
Adapun dua poin percakapan di dalamnya, pertama meminta Ma'ruf untuk mengatur waktu pertemuan dengan pasangan calon nomor urut satu di Pilkada Jakarta 2017, Agus Harimurti Yudhoyono - Sylviana Murni di kantor PBNU, Jakarta Pusat, dan meminta MUI untuk segera mengeluarkan fatwa atas pernyataan Ahok yang mengutip surat Al Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Kuasa Hukum Ahok Klaim Pegang Bukti SBY Telpon Ketua MUI
Rabu, 01 Februari 2017 | 06:19 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Catat! Janji RK Mau Tiru Transparansi Ahok Susun APBD: Kalau Zaman Beliau Bisa, Kenapa Sekarang Gak?
22 November 2024 | 15:05 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI