Suara.com - Terdakwa kasus dugaan apenodana agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) merasa keberatan dengan keterangan saksi Ibnu Baskoro. Saat menyampaikan poin keberatan Ahok terlihat beberapa kali menunjuk-nunjuk saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum itu.
Pertama, Ahok keberatan dengan pernyataan Ibnu yang mengatakan Ahok telah menodai agama Islam lantaran mengutip surat Al Maidah ayat 51 dalam kunjungan kerja di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada akhir September 2016 lalu.
"Dan saya juga keberatan saudara saksi meralat BAP (berita acara pemeriksaan)," ujar Ahok dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017).
Kemudian, Ahok juga keberatan dengan kesaksian Ibnu yang selalu mengaku lupa saat ditanya oleh tim penasehat hukum dan majelis hakim. Di sisi lain, mantan Bupati Belitung Timur ini tidak terima Ibnu menyebut dirinya melakukan kampanye terselubung pada 27 September 2016.
Dalam persidangan tadi, Ahok merasa diuntungkan dengan kehadiran saksi dari komisioner KPU DKI Jakarta Dahliah Umar. Dalam persidangan Dahliah menjelaskan definisi kampanye.
"Yang kampanye itu menyampaikan visi misi dan mengajak yang bersangkutan memilih. Bagaimana saksi menuduh saya kampanye terselubung?," kata Ahok.
Selanjutnya, Ahok tidak terima jika dirinya disebut tidak boleh menjadi gubernur Jakarta. Dalam Undang-undang Pilkada, cagub petahana di Pilkada Jakarta 2017 ini mengatakan seluruh Warga Negara Indonesia memiliki hak yang sama untuk menduduki jabatan publik apapun, termasuk gubernur DKI Jakarta.
"Saya masih jadi gubernur DKI sampai sekarang, saudara tidak berhak mengganggu konstitusi. Hidup di Indonesia harus mengikuti konstitusi," ucap Ahok sambil menunjuk Ibnu.
Ibnu merupakan saksi pelapor dari Bogor, Jawa Barat. Sebelumnya dia sudah tiga kali mangkir dari panggilan JPU.
Selain saksi Ibnu, saksi lainnya yang bersaksi hari ini adalah Dahliah Umar dan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin.
Sidang kedelapan Ahok sedianya menghadirkan lima orang saksi, namun dua saksi fakta yang merupakan nelayan Pulau Panggang Jaenudin alias Panel bin Adim, dan Sahbudin alias Deni berhalangan hadir. Meski begitu sidang kali ini berlangsung hingga pukul 23.00 WIB.
Bantah Saksi, Ahok Tegaskan Semua WNI Boleh Duduki Jabatan Publik
Liberty Jemadu Suara.Com
Rabu, 01 Februari 2017 | 05:51 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Intip Kemeriahan Kampanye Akbar Terakhir Pramono-Rano
23 November 2024 | 18:06 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI