Suara.com - Negara Bagian Massachusetts, Selasa (31/1/2017), waktu setempat, mengumumkan rencana untuk menggugat perintah Presiden Donald Trump, yang melarang warga dari tujuh negara berpenduduk mayoritas Muslim memasuki Amerika Serikat, di pengadilan.
Jaksa agung negara bagian itu menganggap kebijakan Trump telah melanggar undang-undang dasar AS.
Jaksa Agung Maura Healey, anggota Partai Demokrat, mengatakan melalui Twitter pada Senin malam bahwa kantornya akan bergabung mengajukan tuntutan hukum di pengadilan federal untuk menentang larangan tersebut.
Seorang hakim federal di Boston, tempat Bandar Udara Logan Internasional berada, pada Sabtu menolak memberlakukan perintah Trump itu selama tujuh hari.
"Kami akan ikut menggugat perintah imigrasi Trump. Apa yang dilakukannya itu melanggar undang-undang dasar dan membahayakan (Massachusetts)," kata Healy di Twitter.
Massachusetts akan mengikuti langkah negara bagian Washington, yang pada Senin mengatakan akan mengajukan gugatan di pengadilan federal untuk menentang peraturan imigrasi Trump tersebut.
Trump memerintahkan agar warga negara asing pemegang paspor dari Iran, Irak, Libya, Somalia, Sudan, Suriah dan Yaman dilarang memasuki Amerika Serikat dalam kurun waktu 90 hari. Ia juga memerintahkan penghentian penerimaan pengungsi selama 120 hari.
Dalam wawancara dengan sebuah stasiun penyiaran Kristen pada akhir pekan, Trump mengatakan ia ingin agar warga Kristen Suriah yang meminta status pengungsi diberi prioritas.
Gedung Putih menerangkan bahwa larangan itu perlu diterapkan "untuk melindungi rakyat Amerika dari serangan teroris oleh warga negara asing yang masuk ke Amerika Serikat." Ribuan orang turun ke jalan dan di bandara kota-kota besar AS pada akhir pekan untuk memprotes perintah Trump tersebut.
Hakim federal di lima negara bagian pada akhir pekan menghadang pihak berwenang AS dalam menerapkan perintah Trump.
Hakim Distrik Massachusetts Allison Burroughs bahkan mengambil langkah lebih tegas dengan melarang penahanan atau pembatalan terhadap para pengungsi yang sudah disetujui untuk diterima, para pemegang visa dan status penduduk tetap AS dari ketujuh negara itu selama tujuh hari.
Berdasarkan perintah Burroughs, para pejabat federal juga dilarang mengusir dari Amerika Serikat dua pria Iran yang berprofesi sebagai pengajar pada University of Massachusetts of Dartmouth. (Antara/Reuters)
Massachusetts Bakal Gugat Kebijakan Imigrasi Trump di Pengadilan
Ririn Indriani Suara.Com
Rabu, 01 Februari 2017 | 05:48 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Donald Trump Kecam Langkah Joe Biden Menghapus Hukuman Mati bagi Puluhan Narapidana Federal
25 Desember 2024 | 04:05 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI