Saksi pelapor yang dihadirkan jaksa penuntut umum, Ibnu Baskoro, mengaku pada awalnya memiliki prasangka baik kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Pengacara Ahok kemudian mengatakan jika seseorang memiliki prasangka yang baik tentu tidak akan melaporkan Ahok ke polisi, apalagi dengan tuduhan menodai agama.
"Kalau terdakwa (Ahok) anda bilang mungkin kepleset omongan kenapa lapor polisi?" ujar anggota tim kuasa hukum Ahok dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan R. M. Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017).
Ibnu Baskoro merupakan saksi yang sudah tiga kali mangkir dari pengadilan.
Kemudian, Ibnu Baskor menjelaskan kenapa kemudian melaporkan Ahok ke polisi.
"Saya berpikir jangan-jangan sekali ini saja, ternyata sudah diulangi lagi. Sehingga kami melaporkan kembali dengan bukti yang kami dapatkan," kata Ibnu.
Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto ikut mendalami pernyataan Ibnu yang awalnya mengaku berprasangka baik kepada Ahok.
"Prasangka baiknya kapan?" kata Dwiarso.
Ibnu menjelaskan prasangka baik terjadi setelah melaporkan Ahok ke polisi.
"Setelah saya melaporkan terdakwa (baru memiliki prasangka baik)," kata Ibnu.
Tentu saja pernyataan Ibnu ini menjadi perhatian di dalam persidangan yang kedelapan.
Pangkal kasus Ahok adalah ketika pidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016, dengan mengutip Al Maidah ayat 51.
Pengacara Ahok kemudian mengatakan jika seseorang memiliki prasangka yang baik tentu tidak akan melaporkan Ahok ke polisi, apalagi dengan tuduhan menodai agama.
"Kalau terdakwa (Ahok) anda bilang mungkin kepleset omongan kenapa lapor polisi?" ujar anggota tim kuasa hukum Ahok dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan R. M. Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017).
Ibnu Baskoro merupakan saksi yang sudah tiga kali mangkir dari pengadilan.
Kemudian, Ibnu Baskor menjelaskan kenapa kemudian melaporkan Ahok ke polisi.
"Saya berpikir jangan-jangan sekali ini saja, ternyata sudah diulangi lagi. Sehingga kami melaporkan kembali dengan bukti yang kami dapatkan," kata Ibnu.
Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto ikut mendalami pernyataan Ibnu yang awalnya mengaku berprasangka baik kepada Ahok.
"Prasangka baiknya kapan?" kata Dwiarso.
Ibnu menjelaskan prasangka baik terjadi setelah melaporkan Ahok ke polisi.
"Setelah saya melaporkan terdakwa (baru memiliki prasangka baik)," kata Ibnu.
Tentu saja pernyataan Ibnu ini menjadi perhatian di dalam persidangan yang kedelapan.
Pangkal kasus Ahok adalah ketika pidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016, dengan mengutip Al Maidah ayat 51.
Ibnu yang merupakan pengurus Dewan Kemakmuran Masjid Darussalam Kota Wisata Cibubur melaporkan Ahok ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.