Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M. Syarif mengatakan bos PT. Sumber Laut Perkasa dan PT. Impexindo Pratama Basuki Hariman merupakan bagian dari kartel daging impor. Bahkan, dia menyebutkan tersangka penyuap hakim Mahkamah Konstitusi nonaktif Patrialis Akbar tersebut dan jaringan merupakan pemain yang menguasai impor daging.
"Iya, dia (Basuki Hariman) itu kartel," kata Syarif di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017).
KPK telah mengantongi sejumlah bukti untuk menguatkan dugaan Basuki merupakan bagian dari kartel impor daging. Barang bukti yang disita KPK, di antaranya stempel atau cap kementerian, direktorat jenderal, dan label halal dari sejumlah negara pengekspor.
Selain 28 stempel, KPK juga menemukan dokumen saat menggeledah kantor Basuki di bilangan Sunter, Jakarta Timur.
Dari 28 cap yang ditemukan, di antaranya diduga bertuliskan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan.
Kemudian ada cap yang diduga berasal dari organisasi internasional dari beberapa negara yang terkait dengan importasi daging.
Label halal yang ditemukan berasal dari negara pengekspor daging, seperti Austalian Halal Food Services, Islamic Coordinating Council of Victoria, Queensland, Kanada, dan Cina.
"Lihat saja kita dapatkan 28 stempel di perusahaannya (Basuki) itu. Jadi itu mereka penguasa daging sapi," katanya.
Syarif tidak yakin dengan tuduhan Basuki yang menyebut ada kartel di Bulog.
Menurut Syarif kartel yang sebenarnya adalah Basuki sendiri. Dengan aturan zone based yang diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 2014, kata Laode, Bulog justru berupaya mengurangi monopoli importasi daging yang salah satunya dilakukan Basuki. Laode menduga Basuki sengaja mendukung uji materi UU tersebut. Sebab, UU itu disinyalir mengancam 20 perusahaan importasi daging milik Basuki.
Keberadaan UU ini dinilai menghancurkan bisnis kartel daging. Sebab, Bulog dapat memasok daging dari negara selain negara-negara pengekspor yang dikuasai Basuki.
"Sebenarnya itu mungkin karena melalui peraturan presiden. Karena waktu itu ternyata mereka orang-orang ini, Basuki ini yang mau memonopoli. Sehingga dengan adanya impor dari Bulog itu merasa tersaingi dan tidak bisa jual lebih mahal. Makanya mereka meminta JR (Judicial Review UU nomor 41 Tahun 2014), supaya jangan dibolehkan Bulog untuk mengimpor dari negara yang dianggap belum 100 persen (terbebas dari penyakit hewan). Iya maka oleh karena itu bulog itu melalui peraturan pemerintah itu ada untuk mengurai tata niaga supaya ada persaingan salah satunya persaingan dengan Bulog," kata dia.
Syarif mengatakan KPK akan kembali mendalami dugaan kartel daging yang pernah menjerat mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaq.
"Itu kalau soal daging ini kan dia yang terlibat si pemberi ini, dia memang pada waktu kasus yang lama dulu, dia juga pernah ditanyakan kan, pernah dimintai keterangan. Jadi oleh karena itu maka kita lihat lagi dan ternyata masih nyangkut kasusnya," kata Syarif.
Dalam kasus Basuki, KPK sudah menetapkan empat. Selain Basuki dan Patrialis, KPK menjerat Kamaludin dan Ng Fenny. Kamaludin dan Patrialis diduga sebagai penerima suap, sementara Basuki dan Ng Fenny sebagai pemberi suap.