Suara.com - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Hendry Yosodingrat, melaporkan pemilik akun media sosial Facebook Satu Channel dan akun instagram @habib.rizieq ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dibuat karena Hendry merasa dituduh sebagai anggota Partai Komunis Indonesia (PKI), sebagaimana postingan foto yang diunggah kedua akun tersebut di medsos.
"Intinya, saya melaporkan satu yang bertanggung jawab terhadap akun Facebook Satu Chanel dan satu lagi yang bertanggung jawab terhadap Instagram habib, akun IG Habib Rizieq. Kenapa? Karena itu saling berhubungan, yaitu mereka memasukkan dalam akun FB, ya sama IG ada foto saya disertai dengan kalimat bahwa saya sebagai politisi yang berhaluan komunis kemudian saya memusuhi umat Islam," kata Hendry usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Selasa (31/1/2017).
Menurutnya, foto yang beredar menuduh dirinya sebagai politikus berhaluan komunis, merupakan fitnah yang sangat keji. Berdasarkan postingan foto yang diunggah akun Facebook Satu Channel itu, juga memuat nama-nama politikus PDI Perjuangan lain seperti Budiman Sudjatmiko, Hasto Kristianto, Eva Sundari dan Ribka Tjiptaning.
"Tidak bisa saya terima, saya dikatakan politisi yang berhaluan komunis kemudian politisi yang memusuhi umat Islam, betapa buruknya saya kalau seperti itu dan betapa kejinya fitnah itu. Sehingga saya harus melaporkan itu demi kehormatan saya dan agar tidak terjadi perpecahan," kata Hendry.
Baca Juga: 'Bapak' Pac-Man Tutup Usia
Dia menganggap, tuduhan sebagai politikus berhaluan kiri yang memusuhi umat islam tersebut bisa menimbulkan stigma negatif yang berimbas ke keluarga dan keturunannya.
"Mungkin tidak mengancam keselamatan jiwa saya tapi anak anak saya, keturunan saya. Wah, ini anak dari seorang yang memusuhi umat Islam, anak dari seorang politisi yang berhaluan komunis. Oleh karena itu, saya laporkan kepada pihak kepolisian dan saya meminta agar segera dilakukan penyelidikan, penyidikan dan proses hukum sesuai dengan kajian hukum yang berlaku," kata dia.
Diterangkan Hendry, munculnya foto-foto yang disebar kedua akun tersebut usai dirinya menyambangi Mabes Polri dan Polda Metro Jaya, Jumat (20/1/2017) lalu, untuk mendesak polisi segera memenjarakan pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab atas berbagai kasus.
"Esok harinya muncul ini, ini enggak saya persoalkan, kalau dibuka misalnya di Googel cari foto saya, foto ini enggak pernah muncul. Kemudian kemarin hari Sabtu ini ya, muncul foto ini muncul yang di FB ini," kata dia.
Terkait adanya tuduhan tersebut, membuat Hendry meradang.
Baca Juga: Tak Tahan Lihat Chat Sex Fitnah Rizieq, Mahasiswa Lapor Polisi
"Tapi yang pasti saya menilai adalah perbuatan keji dari sekelompok orang keji yang pengecut muncul dong siapa kalian. Ngaku, jangan sembunyi apapun yang kalian minta dari saya. Saya siap," katanya.
Bahkan, dirinya mengaku siap untuk berkelahi dengan pemilik kedua akun yang telah mencap dirinya sebagai politikus berhaluan komunis.
"Siap dalam arti secara fisik pun saya siap. Ayo kita berantem jangan gini caranya, jangan hancurkan reputasi saya, jangan lakukan pembunuhan karakter terhadap saya, saya siap berkelahi secara fisik dengan siapapun yang memfitnah saya. Sumpah demi Tuhan saya tidak takut," katanya.
Dia pun meminta polisi untuk mendalami apakah akun Facebook Satu Channel dan akun Instagram @habib.rizieq ada dugaan dimiliki oleh satu orang.
"Ini fotonya sama, nah nanti silahkan penyidik yang telusuri apakah ada hubungan terlapor satu dengan terlapor dua," kata Hendry.
Hendry juga belum bisa langsung menyimpulkan apakah akun Instagram @habib.rizieq merupakan akun resmi Rizieq Shihab atau bukan. Dia menyerahkan agar polisi mengusutnya secara tuntas.
"Biarkan penyidik yang melakukan penyelidikan dan penyidikan," katanya.
Laporan yang dibuat Hendry telah diterima polisi dengan nomor LP/ 529/ I/ 2017/ PMJ/ Dit.reskrimsus. Kedua akun tersebut diduga telah melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.