"Saya sudah beritahukan," tutur Basuki.
Basuki curiga ada pihak yang berkepentingan dengan UU Nomor 41 Tahun 2001 karena UU ini menjadi payung hukum pemberlakuan aturan impor daging berbasis zona di Indonesia.
Padahal, kata Basuki, pemberlakukan zonasi justru merugikan, termasuk pengusaha dan peternak lokal. Itu sebabnya, Basuki turut mendorong uji materi UU Nomor 41 Tahun 2001.
Basuki berharap agar kebijakan impor sapi dan daging kembali pada prinsip country based.
Kebijakan zone based memberikan ruang bagi importir untuk memasok sapi dan daging dengan harga yang jauh lebih murah dari harga peternak lokal. Dari sisi kesehatan, aturan ini juga tak menguntungkan konsumen karena penyakit mulut dan kuku sewaktu-waktu mengancam.
Sementara kebijakan country based memang membatasi impor sapi dan daging sapi. Impor hanya berasal dari negara yang telah memenuhi syarat, seperti syarat bebas penyakit mulut dan kuku.
Artinya, jika sapi di suatu negara sudah terjangkit penyakit, tidak boleh diimpor ke Indonesia. Meskipun misalnya, sapi berpenyakit hanya berada di satu kota, sedangkan di kota lain sehat, tetap saja tidak diperkenankan untuk diimpor ke Indonesia.
Berbeda halnya dengan aturan country based, kebijakan zone based memperbolehkan jika misalnya sapi di suatu kota terjangkit penyakit, namun di kota lainnya sehat. Meski kedua kota ini berada di satu negara yang sama, kota yang memiliki sapi sehat tetap bisa mengimpor ke Indonesia.
Basuki turut berkepentingan dengan UU itu supaya Indonesia tidak mengimpor daging dari suatu zona yang terindikasi terdapat penyakit kuku dan mulut hewan.
"Seluruh peternak di indonesia hari ini sedang banyak mengalami kerugian dengan masuknya barang daging dari india sehingga peternak banyak yang merasa dirugikan. Memang saya kepengin supaya yudisial bisa berhasil," kata Basuki.