Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla ikut menanggapi beredarnya video berisi percakapan, chat sex, dan foto-foto tak senonoh yang diduga untuk memfitnah pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab berselingkuh dengan tersangka kasus dugaan pemufakatan makar Firza Husein.
Menurut Jusuf Kalla jika konten tersebut terbukti benar, Rizieq akan mendapatkan sanksi berat.
"Kalau itu benar yang pasti Habib Rizieq mendapat sanksi dunia akhirat. Kalau itu benar," ujar Jusuf Kalla usai menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Pemantapan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2017 di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (31/1/2017)
Setelah melihat konten chat sex yang viral di media sosial, timbul satu pertanyaan di benak Jusuf Kalla.
"Tapi ada satu pertanyaan yang saya perlu dijawab. Kalau situasi seperti itu, fly atau apapun syur lihat foto, apa masih bisa bikin Whatsapp dibuat rapi, puitis dengan apa seperti itu. Apa-apaan dan bikin seperti itu. Kalau anda sedang fly ataupun dalam keadaan berbeda, kok teratur benar WA-nya kayak novel aja," kata dia.
Jusuf Kalla tidak tahu apakah konten tersebut asli atau rekayasa.
"Saya tidak tahu, cuma pertanyannya itu. Kok WA-nya kayak novel aja," kata dia.
FPI menegaskan bahwa konten tersebut hoax.
Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir situs baladacintarizieq.com dan akun Youtube yang menyebarkan video tersebut.
"Kita juga koordinasi dengan kominfo (untuk memblokir situs baladacintarizieq.com). Karena polisi tidak bisa blokir situs kayak gitu," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (30/1/2017).
Argo menambahkan penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya saat ini sedang bekerja untuk melacak penyebar video.
"Tentunya itu akan kita lakukan. Ya nanti tim sedang bekerja," kata Argo.
Video ditemukan tim cyber pada Minggu (29/1/2017).
"Makanya kita ada patroli cyber. Tiap hari melihat kasus kayak gitu kemudian anggota akan laporkan ke pemimpin dan kemudian diadakan penyelidikan," katanya.
Polisi tengah melacak sejumlah akun yang diyakini menyebarkan video.
Pelaku bisa dikenakan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 28 ayat 2 tentang ITE.
Bendahara Umum Partai Priboemi, Yakub Arupalaka, sudah bertemu Firza Husein -- Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana -- pada Minggu (29/1/2017).
"Ibu Firza sudah menelepon saya. Dia nangis-nangis," kata Yakub kepada Suara.com.
Setelah berbicara lewat telepon, Yakub menemui Firza untuk membicarakan langkah-langkah untuk menanggapi kasus tersebut.