Ahok: Boleh Nggak Paslon Tolak Adu Program, Tapi Adu Ayat Suci?

Selasa, 31 Januari 2017 | 19:15 WIB
Ahok: Boleh Nggak Paslon Tolak Adu Program, Tapi Adu Ayat Suci?
Sidang lanjutan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (3/1). [CNN/Safir Makki/Pool]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Kini giliran komisioner KPU DKI Jakarta Dahliah Umar dihadirkan jaksa penuntut umum menjadi saksi perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
 
Ahok meminta Dahliah untuk menerangkan definisi kampanye berdasarkan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kampanye. 
 
"Apakah di dalam PKPU Nomor 12, dalam perundang-undangan tersebut, pasangan calon (gubernur dan wakil gubernur DKI) kampanyenya adu program visi misi atau adu ayat suci agama?" kata Ahok di ruang persidangan Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017). 
 
Dahliah menjelaskan PKPU Nomor 12 mengatur tentang visi misi dan program pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk meyakinkan calon pemilih. 
 
Jika kandidat kampanye dengan isu negatif atau di luar program serta visi misi, mereka bisa dikategorikan pelanggaran.
 
"Kalau mengadu agama, pelanggaran," kata Dahliah. 
 
Ahok kemudian bertanya lagi kepada Dahliah.
 
"Artinya, kalau saya ulang lagi, koridor kompetisi adu program visi misi. Boleh tidak paslon lain menolak adu program, tapi hanya adu ayat suci agama?" kata Ahok.
 
Dahliah merupakan saksi kedua yang dihadirkan jaksa penuntut umum di sidang kedelapan, hari ini.
 
Kesaksian Dahliah karena berkaitan dengan dakwaan jaksa Ahok diduga kampanye ketika melakukan kunjungan kerja ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
 
Dahliah dihadirkan jaksa untuk memastikan apakah kunjungan Ahok ketika itu masuk kategori kampanye atau tidak.
 
Di Pulau Pramuka, Ahok pidato di hadapan warga dan mengutip surat Al Maidah ayat 51. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI