Komisi Hukum MUI Anggap Pertanyaan Tim Ahok Kemana-mana

Selasa, 31 Januari 2017 | 19:03 WIB
Komisi Hukum MUI Anggap Pertanyaan Tim Ahok Kemana-mana
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Ketua Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia Ikhsan Abdullah menyayangkan sikap jaksa penuntut umum yang membiarkan Ketua Umum MUI Ma'aruf Amin menjalani pemeriksaan sebagai saksi fakta selama hampir tujuh jam, Selasa (31/1/2017). Ma'ruf bersaksi dalam perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Ikhsan mengatakan usia Ma'ruf saat ini sudah 73 tahun, seharusnya jaksa mengerti kondisi kesehatannya.

"Semestinya jaksa mengetahui kondisi fisik beliau yang sangat capek ya, dari jam 09.00 WIB, andaikata saudara saja belum tentu kuat," ujar Ikhsan usai mendampingi Ma'ruf menjalani persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan R. M. Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan.

Ikhsan menilai sebagian pertanyaan pengacara Ahok kepada Ma'ruf hanya mengulang-ulang dan tidak sesuai dengan kapasitas Ma'ruf.

"Dan pengacara semua bertanya berulang-ulang dan menanyakan hal-hal yang tidak substansial yang tidak ada korelasinya dengan pengetahuan saksi bagaimana pendapat keagamaan itu lahir tanggal 11 Oktober 2016," kata Ikhsan.

Pertanyaan yang disampaikan kepada Ma'ruf, antara lain mengenai pertemuan Ma'ruf dengan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni, kemudian dugaan Ma'ruf ditelepon Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengatur pertemuan tersebut, sampai MUI mengeluarkan pendapat dan sikap keagamaan yang menyebutkan bahwa pernyataan Ahok tentang surat Al Maidah ayat 51 menghina Al Quran dan ulama.

Menurut Ikhsan banyak pertanyaan yang tak berkorelasi dengan perkara.

"Tetapi dia (kuasa hukum Ahok) lari-lari kemana-mana afiliasi segala macam. Ini sudah tidak ada korelasinya," kata dia.

Setelah ini, Ikhsan berencana mengajukan protes ke Mahkamah Agung karena dianggap tak memikirkan kesehatan Ma'ruf.

"Ya tentu kami akan memprotes ke Mahkamah Agung. Ini tindakan yang tidak manusiawi ya dengan cara memeriksa saksi seperti ini. Saya kira itu menjadi kewajiban kami, kuasa hukum akan memprotes ke Mahkamah Agung," kata Ikhsan.

Ma'ruf merupakan saksi pertama yang dihadirkan jaksa di sidang kedelapan. Dia mulai diperiksa pukul 09.00 WIB hingga sekitar pukul 16.00 WIB.


BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI