Singgung Jadi Wantimpres SBY, Ahok Sebut Ma'ruf Saksi Tak Pantas

Selasa, 31 Januari 2017 | 17:54 WIB
Singgung Jadi Wantimpres SBY, Ahok Sebut Ma'ruf Saksi Tak Pantas
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menolak sejumlah kesaksian Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin dalam sidang perkara dugaan penodaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan R. M. Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017).

Pertama, Ahok menolak disebut melakukan menghina ulama dan menafsirkan surat Al Maidah ayat 51. Ahok juga menolak pernyataan Ma'ruf yang menyebut warga Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, marah ketika mendengar Ahok mengutip surat Al Maidah Ayat 51, tapi tidak berani menyampaikan.

"Saya juga keberatan anda menyebutkan warga Kepulauan Seribu takut dan nggak berani protes. Saya kemarin ke sana (kampanye di Pulau Pramuka) keliling enam pulau, diterima dengan baik," kata Ahok.

Ahok menegaskan dirinya adalah warga Negara Indonesia yang berhak menjadi apa saja lantaran dijamin konstitusi.

"Ini bukan negara syariah agama," kata Ahok.

Ahok juga keberatan dengan penunjukan pimpinan FPI Habib Rizieq Syihab menjadi ahli agama oleh MUI.

Sebab, Ahok menilai sejak lama Rizieq tidak menyukainya. Hal tersebut terlihat dari aktivitas Rizieq beserta FPI yang demonstrasi di depan Balai Kota hampir setiap Jumat untuk menolak Ahok dilantik menjadi gubernur Jakarta.

Ahok menyebut Rizieq merupakan wakil ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI. Hampir setiap kali demonstrasi, Rizieq dinilai selalu menyampaikan keinginan agar Ahok dipenjara.

"Apakah saudara saksi tahu saya gubernur DKI sampai Oktober 2017? Semoga saudara saksi bisa terima saya sebagai gubernur," kata Ahok.

Nada bicara Ahok semakin meninggi setelah mendengar pengakuan Ma'ruf pernah bertemu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut satu Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni di kantor PBNU sebelum MUI mengeluarkan pendapat dan sikap keagamaan bahwa Ahok menghina agama dan ulama.

Ahok juga menyinggung latar belakang Ma'ruf yang dulu pernah menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden di era Susilo Bambang Yudhoyono.

"Artinya saudara saksi sudah tidak pantas jadi saksi karena sudah tidak obyektif lagi. Ini sudah mengarah mendukung paslon nomor satu. Ini jelas sekali tanggal 7 Oktober," kata Ahok.

Ahok kemudian mengatakan akan menempuh jalur hukum lantaran menduga kesaksian Ma'ruf di persidangan tidak benar.

"Dan saya berterimakasih, saudara saksi ngotot di depan hakim bahwa saksi tidak berbohong, kami akan proses secara hukum saksi," kata Ahok.

Mendengar penolakan dan keberatan Ahok, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto bertanya apakah kesaksian yang sudah disampaikan Ma'ruf akan ditarik lagi atau tidak.

"Ya tetap pada keterangan saya, cuma saya keberatan dianggap mendukung pasangan nomor satu. Padahal, tidak ada kaitannya," kata Ma'ruf.

"Soal kunjungan ke PBNU itu nggak ada hubungannya dengan dukung mendukung. Tidak ada hubungan dengan calon manapun," Ma'ruf menambahkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI