Di Sidang, Pengacara Ahok Tak Percaya Ucapan Ketua MUI

Selasa, 31 Januari 2017 | 17:10 WIB
Di Sidang, Pengacara Ahok Tak Percaya Ucapan Ketua MUI
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Anggota tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Humprey Djemat, ingin tahu apakah ada hubungan antara Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin dengan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta Agus Harimurti Yudhoyono - Sylviana Murni.

Sebab, sebelum MUI mengeluarkan pendapat sikap keagamaan bahwa pernyataan Ahok masuk kategori menghina Al Quran dan ulama yang memiliki konsekuensi hukum, Ma'ruf bertemu dengan Agus dan Sylviana di kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakart Pusat, pada Jumat (7/10/2016).

"Sebelum memutuskan sikap (Ahok menghina Al Quran dan ulama) saudara terima pasangan calon nomor satu di kantor PBNU di Kramat?" kata Humprey dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi di Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan R. M. Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017).

Ma'ruf mengakui ada pertemuan. Ma'ruf mengatakan ketika itu kebetulan sedang berada di kantor PBNU.

"Dia datang ke PBNU, diterima Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj. Saya disuruh mampir," kata Ma'ruf.

Humprey kemudian meminta klarifikasi terkait isu Ma'ruf mengisyaratkan memberikan dukungan kepada Agus - Sylviana, Ma'ruf membantah.

"Tidak ada," kata Ma'ruf.

Selanjutnya, Humprey meminta izin kepada majelis hakim untuk menunjukkan bukti.

Setelah bukti ditunjukkan, Ma'ruf mengakui, namun dia menegaskan tidak setuju disebut sebagai pendukung pasangan Agus - Sylviana di pilkada Jakarta.

Humprey juga menanyakan soal dugaan adanya permintaan dari Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono kepada MUI agar segera mengeluarkan pendapat dan sikap keagamaan atas pernyataan Ahok ketika mengutip surat Al Maidah ayat 51.

"Apakah pada hari Kamisnya, sebelum bertemu paslon Jumat, ada telepon dari Pak SBY jam 10.16 WIB yang menyatakan, pertama mohon diatur pertemuan dengan Agus dan Sylvi bisa diterima di kantor PBNU, kedua minta segera dikeluarkan fatwa penistaan agama?" kata Humprey.

Ma'ruf membantah. Walaupun pengacara Ahok menunjukkan sejumlah bukti di pengadilan yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto, dia menegaskan isu tersebut tidak benar.

"Tidak ada (permintaan SBY kepada MUI)," kata Ma'ruf.

Setelah mendengarkan semua jawaban Ma'ruf, tim hukum Ahok yakin dia tidak memberikan keterangan jujur dan berencana memprosesnya lewat langkah hukum. 

"Untuk itu kami akan berikan bukti. Saudara saksi ini (berikan keterangan tidak benar) kami minta proses bagaimana mestinya," ujar Humprey.

Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto mengingatkan Ma'ruf bahwa saksi memberikan keterangan palsu akan dipidana.

"Saksi, memberi keterangan palsu dan diminta diproses, saksi sudah disumpah beri keterangan jujur kalau tidak ada konsekuensi hukumnya bisa dituntut beri keterangan palsu di bawah sumpah," kata Dwiarso.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI