Usai Diciduk, Firza Husein Dibawa Polisi ke Tempat Ini

Selasa, 31 Januari 2017 | 16:52 WIB
Usai Diciduk, Firza Husein Dibawa Polisi ke Tempat Ini
Ilustrasi Polda Metro Jaya [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Setelah diciduk dari rumahnya di kawasan Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur, tersangka kasus dugaan pemufakatan makar Firza Husein dibawa ke Markas Korps Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Saat ini, dia tengah menjalani pemeriksaan.

"Iya betul, Dibawa ke Mako Brimob dibawa sama penyidik Polda," kata pengacara Firza, Aldwin Rahardian.

Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana tersebut dijemput polisi sekitar pukul 11.00 WIB.

Aldwin meyakini Firza dibawa ke polisi untuk diperiksa terkait kasus dugaan pemufakatan makar.

"Jadi penangkapan atas tuduhan makar," kata Aldwin.

Aldwin baru tahu kliennya dijemput polisi setelah dikabari keluarga Firza. Aldwin pun mempertanyakan prosedur yang dijalankan polisi.

Penangkapan ini merupakan penangkapan kedua setelah peristiwa 2 Desember 2016.

"Kok ditangkap, ini ada apa, apa sekedar melengkapi saja. Saya belum bisa konfirmasi," katanya.

Aldwin akan mengutus pengacara untuk mendampingi Firza selama menjalani pemeriksaan di Mako Brimob.

"Langkah selanjutnya, kami akan utus orang untuk ke Mako Brimob tanyakan kok ditangkap lagi apalagi tuduhannya makar," kata Aldwin.

Firza Husein merupakan satu dari delapan tokoh yang ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemufakatan makar. Mereka diamankan polisi menjelang aksi Jumat (2/12/2016).

Delapan orang yang ditetapkan menjadi tersangka dugaan upaya makar, yakni mantan anggota staf ahli Panglima TNI Brigadir Jenderal (purn) Adityawarman Thaha, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (purn) Kivlan Zein, Sri Bintang Pamungkas, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Bidang Ideologi Rachmawati Soekarnoputri, aktivis Ratna Sarumpaet, Ketua Bidang Pengkajian Ideologi Partai Gerindra Eko Suryo Santjojo, aktivis Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein, dan tokoh buruh Alvin Indra Al Fariz.

Sebelumnya, putra mendiang Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, melalui Erwin Kallo & Co Property Lawyers melayangkan somasi kepada Firza.

Somasi disampaikan pada 20 Desember 2016 dengan nomor surat 328/HMP-L/XII/2016.

"Bahwa saudari diketahui telah mengaku-aku, membuat dan menyebarkan berita-berita yang menyebut klien kami seolah-olah adalah pembina atau pemilik Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana yang saudara ketuai, dimana berita tersebut adalah tidak benar," demikian isi surat somasi bagian pertama.

Erwin Kallo & Co Property Lawyers menekankan bahwa Tommy sama sekali tidak pernah memberikan persetujuan, baik secara lisan maupun tertulis, baik secara langsung maupun tidak langsung untuk terlibat dalam Solidaritas Sahabat Cendana.

"Bahwa Solidaritas Sahabat Cendana telah membuat berita-berita, pernyataan-pernyataan maupun komentar-komentar dengan menggunakan nama, gambar, foto yang mengidentitaskan klien kami tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari klien kami, dan telah dipergunakan untuk kepentingan politik tertentu sehingga jelas hal ini sangat merugikan dan mengganggu nama baik dan kepentingan klien kami," demikian isi surat somasi.

Nama Firza saat ini juga sedang ramai jadi perbincangan setelah beredar video berisi chat sex dan foto-foto tak senonoh di media sosial. Video ini diyakini untuk memfitnah Firza berselingkuh dengan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab. Baik Firza dan Rizieq melalui perwakilan mereka telah membantah dengan keras informasi tersebut. Mereka menegaskan percakapan mesum dan foto-foto tersebut adalah hoax dan fitnah.

REKOMENDASI

TERKINI