Pengacara Curiga Patrialis Dijebak dengan Perempuan Cantik

Selasa, 31 Januari 2017 | 15:31 WIB
Pengacara Curiga Patrialis Dijebak dengan Perempuan Cantik
Indra Sahnun Lubis, pengacara Patrialis Akbar [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Istri Patrialis Akbar, Sufriyeni, menunjuk tim kuasa hukum yang dipimpin Indra Sahnun Lubis menjadi pengacara. Hal ini menyusul kasus yang menjerat Patrialis. Patrialis ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan menerima suap terkait permohonan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pada Kamis (26/1/2017) lalu.

"Istrinya berbicara apa yang disampaikan Pak Patrialis, meminta kami jadi kuasa hukum," kata Indra di gedung KPK, jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017).

Untuk sekarang, Indra belum bertemu dengan Patrialis yang kini berada di dalam tahanan KPK.

Indra meyakini Patrialis tidak menerima uang dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman. Basuki juga telah ditetapkan menjadi tersangka.

Indra menilai penyidik KPK sudah melakukan pelanggaran prosedur hukum.

"SOP-nya bertentangan dengan hukum, semuanya bertentangan dengan hukum.Kita minta pertanggungjawaban KPK apa yang diomong pada publik, dimana OTT-nya," katanya.

Indra curiga Patrialis dijebak dengan cara dikirimi perempuan bernama Anggita Eka Putri sebelum ditangkap KPK.

"Uang nggak ada, orangnya tidak pernah jumpa, ada perempuan yang pura-pura ingin menawarkan. Dia duduk bersama dengan anak-anak Unpad, datang wanita menawarkan apartemen sewa macam itu, tahu-tahu datang KPK. Apakah itu jebakan juga? Saya nggak tahu juga," kata Indra.

Kemudian Indra mempersoalkan istilah operasi tangkap tangan yang digunakan KPK ketika mengamankan Patrialis dan sejumlah orang. Padahal, kata Indra, lokasi penangkapan mereka tidak di satu tempat, melainkan di sejumlah tempat di Jakarta. Patrialis diamankan bersama seorang perempuan bernama Anggita di Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat.

"Kalau kita dengar melalui keterangan media KPK, kok ada tempat yang berbeda-beda. Ini kan boleh dikatakan yang pasti yang mana. Ini kan menimbulkan ketidakpercayaan terhadap KPK, yang mana yang benar," katanya.

Patrialis, Fenny, Basuki Hariman, dan Kamaludin, ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus dugaan suap menyuap dalam permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Peran Kamaludin diduga sebagai perantara.

Uang yang diduga dijanjikan Basuki dan Fenny kepada Patrialis senilai 200 ribu dolar Singapura. Patrialis diduga telah menerima uang senilai 20 ribu dollar Amerika Serikat.

Patrialis ditangkap diduga pada pemberian uang tahap ketiga.

Barang bukti yang didapatkan KPK, antara lain draft putusan uji materi UU, voucher penukaran mata uang asing, dan dokumen perusahaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI