Pengacara Curiga Patrialis Dijebak dengan Perempuan Cantik

Selasa, 31 Januari 2017 | 15:31 WIB
Pengacara Curiga Patrialis Dijebak dengan Perempuan Cantik
Indra Sahnun Lubis, pengacara Patrialis Akbar [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Patrialis, Fenny, Basuki Hariman, dan Kamaludin, ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus dugaan suap menyuap dalam permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Peran Kamaludin diduga sebagai perantara.

Uang yang diduga dijanjikan Basuki dan Fenny kepada Patrialis senilai 200 ribu dolar Singapura. Patrialis diduga telah menerima uang senilai 20 ribu dollar Amerika Serikat.

Patrialis ditangkap diduga pada pemberian uang tahap ketiga.

Barang bukti yang didapatkan KPK, antara lain draft putusan uji materi UU, voucher penukaran mata uang asing, dan dokumen perusahaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI