Firza Husein Diciduk Polisi, Pengacara Baru Tahu dari Ortunya

Selasa, 31 Januari 2017 | 15:08 WIB
Firza Husein Diciduk Polisi, Pengacara Baru Tahu dari Ortunya
Kuasa hukum Firza Husein, Aldwin Rahardian. [Suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Tersangka kasus dugaan pemufakatan makar Firza Husein dijemput polisi dari rumahnya di daerah Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (31/1/2017). Saat ini, Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana tengah dibawa ke kantor polisi.

"Memang ditangkap polda dan dibawa ke polda. Tapi belum jelas. Katanya sih di (Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya) Krimum," kata pengacara Firza, Aldwin Rahardian.

Alfwin baru tahu kliennya diciduk polisi setelah dihubungi Firza.

"Baru komunikasi dengan ibunya (Firza) benar (ditangkap) katanya," kata Aldwin.

Aldwin belum tahu persis dasar polisi menjemput Firza. Dia juga belum dapat menjelaskan kronologis penangkapan tersebut.

"Saya belum tahu. Masih cari tahu, karena saya dampingi dia saat tersangka makar aja," katanya.

Saat ini, Alfwin belum dapat menghubungi Firza karena telepon seluler Firza tidak aktif.

"Nggak tahu, (handphone-nya) nggak aktif dua-duanya," kata dia.
 
Penangkapan ini terkesan mendadak. Kepala Bidang Hubungan Masyaraka Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono belum mengetahuinya.

"Nanti saya cek dulu ya," kata Argo.

Firza Husein merupakan satu dari delapan tokoh yang ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemufakatan makar. Mereka diamankan polisi menjelang aksi Jumat (2/12/2016).
Delapan orang yang ditetapkan menjadi tersangka dugaan upaya makar, yakni mantan anggota staf ahli Panglima TNI Brigadir Jenderal (purn) Adityawarman Thaha, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (purn) Kivlan Zein, Sri Bintang Pamungkas, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Bidang Ideologi Rachmawati Soekarnoputri, aktivis Ratna Sarumpaet, Ketua Bidang Pengkajian Ideologi Partai Gerindra Eko Suryo Santjojo, aktivis Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein, dan tokoh buruh Alvin Indra Al Fariz.

Sebelumnya, putra mendiang Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, melalui Erwin Kallo & Co Property Lawyers melayangkan somasi kepada Firza.

Somasi disampaikan pada 20 Desember 2016 dengan nomor surat 328/HMP-L/XII/2016.

"Bahwa saudari diketahui telah mengaku-aku, membuat dan menyebarkan berita-berita yang menyebut klien kami seolah-olah adalah pembina atau pemilik Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana yang saudara ketuai, dimana berita tersebut adalah tidak benar," demikian isi surat somasi bagian pertama.

Erwin Kallo & Co Property Lawyers menekankan bahwa Tommy sama sekali tidak pernah memberikan persetujuan, baik secara lisan maupun tertulis, baik secara langsung maupun tidak langsung untuk terlibat dalam Solidaritas Sahabat Cendana.

"Bahwa Solidaritas Sahabat Cendana telah membuat berita-berita, pernyataan-pernyataan maupun komentar-komentar dengan menggunakan nama, gambar, foto yang mengidentitaskan klien kami tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari klien kami, dan telah dipergunakan untuk kepentingan politik tertentu sehingga jelas hal ini sangat merugikan dan mengganggu nama baik dan kepentingan klien kami," demikian isi surat somasi.

Nama Firza saat ini juga sedang ramai jadi perbincangan setelah beredar video berisi chat sex dan foto-foto tak senonoh di media sosial. Video ini diyakini untuk memfitnah Firza berselingkuh dengan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab. Baik Firza dan Rizieq melalui perwakilan mereka telah membantah dengan keras informasi tersebut. Mereka menegaskan percakapan mesum dan foto-foto tersebut adalah hoax dan fitnah.

REKOMENDASI

TERKINI