Jusuf Kalla Percaya Polisi Tuntaskan Kasus Rizieq

Siswanto Suara.Com
Selasa, 31 Januari 2017 | 14:39 WIB
Jusuf Kalla Percaya Polisi Tuntaskan Kasus Rizieq
Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla memimpin rapat terbatas tentang pembentukan bank wakaf di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (25/1). [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menyerahkan proses penanganan kasus dugaan penodaan Pancasila dengan tersangka pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab kepada Polda Jawa Barat.

"Ini, kan masalah hukum, kita serahkan ke hukum saja apa yang terjadi," kata Jusuf Kalla dikutip dari Antara, Selasa (31/1/2017).

Rizieq ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penodaan dasar negara Pancasila dan pencemaran nama baik mantan Presiden Sukarno.

"Penetapan dari saksi terhadap Rizieq Shihab, kami naikkan jadi tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Jabar, Bandung.

Penetapan status tersangka berdasarkan gelar perkara yang menunjukkan semuanya sudah memenuhi unsur untuk menaikan statusnya menjadi tersangka.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Polda Jabar akan segera memanggil Rizieq untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Sesegera mungkin saudara Rizieq Shihab akan kita panggil sebagai tersangka," kata Yusri Yunus.

Dia menambahkan status Rizieq ditetapkan setelah gelar perkara dengan pemeriksaan 18 saksi, antara lain ahli bahasa, sejarah, filsafah dan pidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI