Suara.com - Presiden Amerika Serikat Donald Trump memecat Sally Yates dari jabatannya sebagai Jaksa Agung. Sally yang diketahui dari kubu Partai Demokrat ini diberhentikan secara tak terhormat karena dianggap menghasut Departemen Kehakiman agar tak mendukung kebijakan Trump soal larangan masuk imigran.
Dalam pernyataan resminya, Gedung Putih menyebut Sally tak memiliki wewenang untuk mempengaruhi Departemen Kehakiman AS terkait kebijakan presiden.
"Sally Yates telah berkhianat kepada Departemen Kehakiman karena menolak perintah resmi yang digunakan untuk melindungi warganegara Amerika," tulis Gedung Putih dalam pernyataannya.
"Malam ini Presiden Trump akan memecata Yates dari jabatannya," lanjutnya.
Jaksa Federal Dana Boente kabarnya ditunjuk sebagai pelaksana tugas Jaksa Agung hingga Senator Jeff Sessions, politisi dari Partai Demokrat resmi dilantik oleh senat menduduki jabatan penting tersebut. (AFP)