Jadi Tersangka, Rizieq Shihab Siapkan Perlawanan ke Polisi

Selasa, 31 Januari 2017 | 13:04 WIB
Jadi Tersangka, Rizieq Shihab Siapkan Perlawanan ke Polisi
Rizieq Shihab jalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/1). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Tim advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI segera mengajukan gugatan praperadilan menyusul penetapan pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizeq Shihab menjadi tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik mantan Presiden Sukarno di Polda Jawa Barat.

"Iya kita sepakat akan praperadilan. Mau praperadilan," kata anggota tim pengacara GNPF MUI Kapitra Ampera kepada Suara.com, Selasa (31/1/2017).

Kapitra mengatakan tim pengacara sedang mempersiapkan diri untuk mendaftarkan gugatan ke pengadilan. Langkah ini akan diambil karena menilai ada yang janggal dalam proses penetapan Rizieq menjadi tersangka.

"Tentu kita siapkan semuanya. Nanti kita siapkan," katanya.

Ketika ditanya kapan akan mendaftarkan gugatan ke pengadilan, Kapitra belum dapat memastikannya.

"Iya segera. Kan baru ditetapkan (tersangka) kemarin. Di Pengadilan Negeri Bandung dong. Kan poldanya di sana," kata dia.

Polda Jabar telah menetapkan Rizieq menjadi tersangka pada Senin (30/1/2017). Penetapan Rizieq menjadi tersangka dilakukan setelah gelar perkara ketiga.

Kasus yang menjerat Rizieq merupakan laporan dari anak kandung Sukarno, Sukmawati Soekarnoputri.

Rizieq dijerat Pasal 154 a KUHP tentang Penghinaan terhadap Lambaga Negara dan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

Meski telah ditetapkan tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Rizieq karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

Polisi berencana memeriksa Rizieq sebagai tersangka pekan depan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI