Hendardi: Rizieq Jadi Tersangka Tak Perlu Gaduh

Siswanto Suara.Com
Selasa, 31 Januari 2017 | 12:39 WIB
Hendardi: Rizieq Jadi Tersangka Tak Perlu Gaduh
Rizieq Shihab jalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/1). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Setara Institute Hendardi mengatakan penetapan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab menjadi tersangka kasus dugaan penghinaan simbol negara dan pencemaran nama baik mendiang Presiden Sukarno merupakan proses hukum biasa yang tidak perlu mengundang reaksi dan kegaduhan berlebihan.

"Penyidik Polda Jabar diyakini bekerja profesional dan didasarkan pada alat bukti yang cukup. Karena itu biarkanlah proses hukum bekerja," kata Hendardi melalui pernyataan tertulis yang diterima Suara.com, hari ini.

Hendardi mengatakan penetapan Rizieq menjadi tersangka dalam konteks penanganan ketertiban sosial yang dalam beberapa bulan terakhir terganggu, dapat dipandang sebagai bagian dari upaya Polri menjalankan mandat menjaga keamanan, ketertiban, dan perlindungan masyarakat.

Langkah Polri, kata Hendardi, juga sekaligus menjawab keraguan publik pada independensi penegak hukum yang dalam beberapa pekan memperoleh tekanan demonstran yang menentang proses hukum atas banyak dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Rizieq.

"Sementara Polri bekerja, masyarakat sebaiknya tidak perlu terbawa hasutan-hasutan destruktif dengan anggapan bahwa ada praktik kriminalisasi. Siapapun warga negara, jika diduga melakukan tindak pidana harus dipandang sama di mata hukum," katanya.

Polda Jawa Barat akan memeriksa Rizieq untuk pertamakalinya sebagai tersangka, pekan depan. Dia diimbau jangan mengerahkan laskar untuk mengawalnya ke Polda Jawa Barat.

"Harapan dan imbauan kepada Rizieq Shihab dan FPI pada umum, percayakan kepada profesionalisme dalam menyidik perkara ini. Dan harapan kami adalah Rizieq didampingi pengacara saja, tidak usah bawa massa," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Yusri Yunus kepada Suara.com.

Namun, menurut UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, dijamin hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Yusri mengatakan boleh-boleh saja ada demonstrasi, asalkan tetap dilakukan sesuai aturan main.

"Boleh, tapi ikuti UU. Kalau bawa massa, ikuti aturan. Tiga hari sebelumnya harus memberitahu kepada kami agar kami kawal," kata Yusri.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan Rizieq melawan penetapan status tersangka lewat praperadilan, Yusri mengatakan itu merupakan hak tersangka.

"Ini mekanisme hukum, silakan saja. Kalau ada yang merasa dirugikan. Praperadilan. silakan, kami siapkan nanti untuk menghadapinya," kata Yusri.

Selain kasus tersebut, Rizieq masih terancam sejumlah kasus hukum di Polda Metro Jaya. Di antaranya kasus dugaan menghasut dengan menyebut logo BI pada mata uang kertas terbaru mirip palu arit atau lambang komunisme. Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan.

Kasus lainnya, adalah dugaan penghinaan terhadap agama Kristen, dan dugaan melecehkan Kapolda Metro Jaya Irjen M. Iriawan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI