Pengacara Ahok Tanya Kenapa MUI Jakarta dan Pusat Keluarkan Sikap

Selasa, 31 Januari 2017 | 12:32 WIB
Pengacara Ahok Tanya Kenapa MUI Jakarta dan Pusat Keluarkan Sikap
Sidang lanjutan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (3/1). [CNN/Safir Makki/Pool]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin menjelaskan alasan MUI tingkat pusat mengeluarkan sikap keagamaan yang menyatakan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menghina Al Quran dan ulama terkait pidato yang mengutip surat Al Maidah ayat 51.

Ma'ruf mengatakan sikap keagamaan MUI tingkat pusat bertujuan untuk mencegah aksi anarkis dari organisasi kemasyarakatan yang menganggap Ahok menghina agama Islam.

"Yang kemudian menjadi ditindaklanjuti oleh kepolisian dan menganggap telah memenuhi unsur pidana dan menyatakan Ahok sebagai tersangka," ujar Ma'ruf sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan R. M. Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017).

Salah satu pengacara Ahok kemudian mempertanyakan sebelum MUI tingkat pusat mengeluarkan sikap keagamaan, MUI tingkat Jakarta sudah lebih dulu mengeluarkan teguran kepada Ahok agar jangan mengeluarkan ujaran kebencian dan pernyataan yang meresahkan umat Islam.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Ma'ruf mengatakan isu tersebut ketika itu bukan lagi isu lokal, tapi sudah nasional.

"Ini sudah isu nasional. Sehingga bukan lagi masalah daerah dan sifatnya sudah nasional yang juga berpotensi menimbulkan kegaduhan yang bersifat nasional," kata Ma'ruf.

Anggota kuasa hukum Ahok, Humprey Djemat, juga bertanya apakah sikap keagamaan MUI tingkat pusat tidak bertentangan dengan teguran yang sudah lebih dulu diberikan MUI tingkat Jakarta.

Ma'ruf menjelaskan fatwa yang dikeluarkan MUI tingkat Jakarta merupakan ‎produk yang bersifat teguran. Sementara, yang dikeluarkan MUI tingkat pusat merupakan sikap keagamaan yang bisa dijadikan dasar penegakan hukum positif di kepolisian.

"Teguran itu (dari MUI Jakarta) belum menjawab tuntutan masyarakat. Dan kemudian masyarakat berharap bisa ditindaklanjuti dengan masalah hukum sehingga dianggap cukup," kata Ma'ruf.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI