Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin mengatakan seharusnya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak mengutip surat Al Maidah ayat 51 ketika bertemu warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.
"Harusnya Pak Basuki nggak bicara Al Maidah karena dia bukan muslim, kalau dia bahas itu kami anggap tidak proporsional dan tidak etis," kata Ma'ruf sebagai saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam persidangan yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan R. M. Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017).
Maruf menambahkan ucapan Ahok itulah yang kemudian menjadi pertimbangan MUI mengeluarkan sikap keagamaan kala itu.
"Hanya sepotong kalimat itu saja. Tapi kalau transkip (isi rekaman) dibaca, cuma dianggap nggak ada relevansinya untuk dibahas," kata Ma'ruf
Ketika ditanya hakim mengenai terjemahan dan surat Al Maidah ayat 51, Ma'ruf mengatakan dalam sikap keagamaan MUI tidak membahas isinya.
"Kami nggak bahas isi Al Maidah dan tafsir Al Maidah. Yang kami bahas hanya ucapnya (Ahok) saja," kata dia.
Ma'ruf mengatakan MUI ketika berpendapat bahwa ucapan Ahok sama saja memposisikan Al Quran sebagai alat kebohongan.
"Berarti memposisikan Al Quran terendah dan penghinaan. Karena itu berarti yang melakukan kebohongan adalah ulama. Maka kesimpulnya melakukan penghinaan pada Al Quran dan ulama," ujar Ma'ruf.
Ma'ruf menegaskan bahwa sebelum MUI mengeluarkan sikap keagamaan, terlebih dahulu melakukan klarifikasi dengan Ahok.
"Kita sudah melakukan klarifikasi ucapannya benar. (Kesimpulannya) dari rekaman yang ada, dan turun kelapangan. Seluruhnya menyatakan benar (videonya asli)," kata dia.
Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih berlangsung.
"Harusnya Pak Basuki nggak bicara Al Maidah karena dia bukan muslim, kalau dia bahas itu kami anggap tidak proporsional dan tidak etis," kata Ma'ruf sebagai saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam persidangan yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan R. M. Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017).
Maruf menambahkan ucapan Ahok itulah yang kemudian menjadi pertimbangan MUI mengeluarkan sikap keagamaan kala itu.
"Hanya sepotong kalimat itu saja. Tapi kalau transkip (isi rekaman) dibaca, cuma dianggap nggak ada relevansinya untuk dibahas," kata Ma'ruf
Ketika ditanya hakim mengenai terjemahan dan surat Al Maidah ayat 51, Ma'ruf mengatakan dalam sikap keagamaan MUI tidak membahas isinya.
"Kami nggak bahas isi Al Maidah dan tafsir Al Maidah. Yang kami bahas hanya ucapnya (Ahok) saja," kata dia.
Ma'ruf mengatakan MUI ketika berpendapat bahwa ucapan Ahok sama saja memposisikan Al Quran sebagai alat kebohongan.
"Berarti memposisikan Al Quran terendah dan penghinaan. Karena itu berarti yang melakukan kebohongan adalah ulama. Maka kesimpulnya melakukan penghinaan pada Al Quran dan ulama," ujar Ma'ruf.
Ma'ruf menegaskan bahwa sebelum MUI mengeluarkan sikap keagamaan, terlebih dahulu melakukan klarifikasi dengan Ahok.
"Kita sudah melakukan klarifikasi ucapannya benar. (Kesimpulannya) dari rekaman yang ada, dan turun kelapangan. Seluruhnya menyatakan benar (videonya asli)," kata dia.
Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih berlangsung.