Hari ini ada pergantian anggota majelis hakim yang menyidangkan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan R. M. Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017).
"Ada pergantian Pak Joseph V. Rahantoknam diganti Pak Didik Wuryanto," ujar Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto.
"Pak Joseph sakit. Pergantian sementara, sudah kita lampirkan surat," Dwiarso menambahkan.
Setelah menyampaikan informasi, Dwiarso meminta persetujuan jaksa penuntut umum dan tim pengacara Ahok.
Setelah kedua belah pihak tak mempermasalahkan pergantian hakim, sidang dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin menjadi saksi pertama yang memberikan keterangan dalam sidang ke delapan, hari ini.
Sidang hari ini dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan lima saksi yang dihadirkan jaksa. Mereka adalah Ma'ruf, kemudian Ibnu Baskoro. Ibnu merupakan saksi pelapor yang sudah tiga kali mangkir.
Kemudian, komisioner KPU DKI Jakarta Dahliah Umar, nelayan Pulau Panggang Jaenudin alias Panel bin Adim, dan nelayan bernama Sahbudin alias Deni. Dua nelayan ini merupakan saksi fakta.
Kasus yang menjerat Ahok pangkalnya pidato Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016. Ucapannya tentang surat Al Maidah ayat 51 kemudian diperkarakan sejumlah pihak.
"Ada pergantian Pak Joseph V. Rahantoknam diganti Pak Didik Wuryanto," ujar Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto.
"Pak Joseph sakit. Pergantian sementara, sudah kita lampirkan surat," Dwiarso menambahkan.
Setelah menyampaikan informasi, Dwiarso meminta persetujuan jaksa penuntut umum dan tim pengacara Ahok.
Setelah kedua belah pihak tak mempermasalahkan pergantian hakim, sidang dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin menjadi saksi pertama yang memberikan keterangan dalam sidang ke delapan, hari ini.
Sidang hari ini dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan lima saksi yang dihadirkan jaksa. Mereka adalah Ma'ruf, kemudian Ibnu Baskoro. Ibnu merupakan saksi pelapor yang sudah tiga kali mangkir.
Kemudian, komisioner KPU DKI Jakarta Dahliah Umar, nelayan Pulau Panggang Jaenudin alias Panel bin Adim, dan nelayan bernama Sahbudin alias Deni. Dua nelayan ini merupakan saksi fakta.
Kasus yang menjerat Ahok pangkalnya pidato Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016. Ucapannya tentang surat Al Maidah ayat 51 kemudian diperkarakan sejumlah pihak.