Kasus Suap Patrialis, Fenny Diperiksa KPK Hari Ini

Selasa, 31 Januari 2017 | 11:06 WIB
Kasus Suap Patrialis, Fenny Diperiksa KPK Hari Ini
Ng Fenny, tersangka penyuap Patrialis Akbar saat keluar dari gedung KPK, Jumat (27/1/2017). [Suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setelah menetapkan hakim Mahkamah Konstitusi nonaktif Patrialis Akbar menjadi tersangka kasus dugaan suap, Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa sejumlah pihak. Hari ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ng Fenny. Fenny merupakan salah satu tersangka yang diduga memberikan suap kepada Patrialis.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PAK (Patrialis Akbar)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Selain Fenny, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang saksi lainnya, yakni pengusaha impor daging Basuki Hariman. Basuki juga menjadi tersangka dugaan pemberi suap dalam kasus ini.

Patrialis, Fenny, Basuki Hariman, dan Kamaludin, ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus dugaan suap dalam permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Peran Kamaludin diduga sebagai perantara.

Uang yang diduga dijanjikan Basuki dan Fenny kepada Patrialis senilai 200 ribu dolar Singapura. Patrialis diduga telah menerima uang senilai 20 ribu dollar Amerika Serikat.

Patrialis dan Kamaludin dijerat dengan Pasal 12 huruf c, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor.31Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Basuki dan Fenny dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI