Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus mengapresiasi keberanian Kepolisian Daerah Jawa Barat untuk menetapkan Pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab sebagai tersangka. Kata dia, hal tersebut mencerminkan konsistennya pendirian Polri dalam mengusut kasus yang dilaporkan Sukmawati Soekarno Putri, Putri Bung Karno.
"Masyarakat juga mengapresiasi sikap konsistensi Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Polisi Anton Charliyan yang akhirnya berhasil memenuhi target penyelidikan dan penyidikannya yaitu menemukan dan menetapkan Sdr. Rizieq Shihab sebagai tersangka yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penistaan terhadap sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa dan Pencemaran Nama Baik alm. Bung Karno, proklamator sekaligus perumus Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia," kata Petrus melalui keterangan persnya, Selasa (31/1/2017).
Adapun pasal pidana yang disangkakan kepada Rizieq Shihab adalah ketentuan Pasal 154 a KUHP dan Pasal 320 KUHP yang ancaman hukumnya paling tinggi empat tahun penjara. Katanya, pengumuman status tersangka terhadap Rizieq, meskipun tergolong masih awal dari proses hukum yang panjang, namun bagi publik, pemberian status tersangka kepadanya merupakan perwujudan rasa keadilan bagi rakyat yang cinta kepada kehidupan kebhinekaan dan berdampingan secara damai sebagai ciri khas bangsa Indonesia.
"Berbagai upaya dan desakan yang dialamatkan kepada Polri untuk menindak tegas Rizieq pentolan FPI, rupaya direspons secara positif, terbukti dengan sejumlah langkah Polri mengusut berbagai Laporan Masyarakat atas dugaan tindak pidana yang dilakukan Rizieq," katanya.
Baca Juga: Massa Anti Ahok akan Kawal Pemeriksaan Munarman dan Rizieq
Meski begitu, dia mengakui bahwa untuk menindak FPI dan Rizieq Shihab bukanlah perkara gampang, mengingat FPI boleh dibilang ormas yang dalam aktivitas sosial kemasyarakatannya sering mempertontonkan perilaku radikal, intoleran bahkan anarkis. Bertambah lagi aparat penegak hukum dan negara seolah-olah memberikan hak istimewa kepada FPI untuk boleh melakukan apa saja, asal mengatasnamakan agama.
"Kuatnya FPI karena memang selama 10 tahun SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) menjadi Presiden, kelompok FPI dalam berbagai sikap intoleran dan radikal seolah-olah mendapat imunitas atau kekebalan secara hukum, sehingga jarang sekali kita mendengar pimpinan FPI terjerat hukum ketika melakukan tindakan intoleran dan radikal untuk dan atas nama agama," kata Advokat Peradi tersebut.
Dengan ditetapkannya Rizieq dalam satu kasus yang sudah dilaporkan masyarakat, maka akan menjadi pintu masuk bagi laporan yang lainnya. Katanya, apabila melihat respons pihak Kepolisian terhadap kasus-kasus yang bersifat publik, terutama menyangkut gangguan terhadap ketenteraman masyarakat, gangguan terhadap HAM dan kebhinekaan secara massal, maka sikap profesionalisme Polri yang begitu cepat merespons laporan masyarakat, merupakan sebuah kebutuhan yang mendesak sekaligus menjadi bukti bahwa komitmen Presiden Jokowi untuk menghadirkan negara di saat rakyat benar-benar memerlukan telah dipenuhi oleh Polisi.
"Hadirnya negara di tengah publik yang sedang cemas dan galau akibat perilaku FPI yang mencoba mengancam eksistensi keberagaman sebagai ideologi bangsa yang telah mengikat warga bangsa ini dalam satu kesatuan wilayah, diharapkan dilakukan secara konsisten dan persistens, karena jika hal ini hanya sekedar hangat tahi ayam atau hanya secara sporadis, maka ancaman perpecahan bangsa akibat perilaku ormas-ormas intoleran dengan sikap radikal lambat laun akan menjadi sebuah supremasi kelompok, yang sulit dikendalikan bahkan bisa mengancam eksistensi negara," katanya.
"Dengan demikian maka pada saat yang tepat pula negara datang, hadir dan menunjukan kemampuannya untuk melindungi segenap warganya dari perilaku sewenang-wenang kelompok lain, yang ingin mengganti ideologi Pancasila," tutup Petrus.