Keluarkan Fatwa Soal Penodaan Agama, Ma'ruf: "Ada Permintaan..."

Selasa, 31 Januari 2017 | 10:30 WIB
Keluarkan Fatwa Soal Penodaan Agama, Ma'ruf: "Ada Permintaan..."
Sidang mendengarkan keterangan saksi di sidang kedelapan kasus penodaan agama dengan terdakwa Ahok [Suara.com/Dwi Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin menjadi saksi pertama yang memberikan keterangan dalam sidang kedelapan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Sebelum memberikan keterangan, Ma'ruf terlebih dahulu diambil sumpah.

Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto menayakan sejumlah hal ke Ma'ruf, mulai dari pertama kali mengetahui kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan oleh Ahok, hingga dikeluarkannya fatwa MUI yang menyarakan Ahok melakukan penodaan Al Quran dan Ulama.

Ma'ruf menjelaskan dirinya mendapat informasi tersebut dari pemberitaan di media massa, kemudian ada banyak pihak yang meminta MUI untuk berpendapat.

"Ada permintaan dari masyarakat, ada yang lisan dan tertulis. Agar (MUI) segera ada pegangan. (Yang mendesak) ada dari forum anti penistaan," ujar Ma'ruf dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan R. M. Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017).

Banyaknya permintaan dari masyarakat, MUI selanjutnya membentuk tim. Tim tersebut terdiri dari empat komisi, komisi fatwa, pengkajian, perundang-undangan dan informasi komunikasi.

"Yang bahas ketum (ketua umum), sekretaris-sekretaris. Sekitar 20 orang yang membahas. (Mulai) melakukan penelitian, investigasi di lapangan, pembahasan dan menyimpulkan," kata Ma'ruf.

Kemudian, MUI melakukan pembahasan mulai dari 1 - 11 Oktober 2016. Setelah 11 hari membahas, pernyataan Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 ini dianggap telah melakukan penodaan agama saat mengutip surat Al Maidah ayat 51.

"Bahwa ucapannya itu mengandung penghinaan terhadap Al Quran dan ulama. Produknya keputusan pendapat dan sikap keagaaman MUI," kata dia

Ma'ruf menjelaskan, hasil yang menyatakan Ahok melakukan penghinaan terhadap Al Quran dan ulama produknya lebih tinggi dari fatwa. Hal ini dikarenakan melibatkan empat komisi dalam pembahasan.

"Lebih tinggi ini. Karena dibahas bukan hanya komisi fatwa, tapi empat komisi. Dibahas pengurus harian kemudian produknya menjadi pendapat dan sikap MUI," kata Ma'ruf.

Selain Ma'ruf, ada empat saksi lainnya yang akan dimintai keterangan, pertama Ibnu Baskoro. Ibnu merupakan saksi pelapor yang sudah tiga kali mangkir. Kemudian, komisioner KPU DKI Jakarta Dahliah Umar, nelayan Pulau Panggang Jaenudin alias Panel bin Adim, dan nelayan bernama Sahbudin alias Deni. Dua nelayan ini merupakan saksi fakta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI