Suara.com - Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan mempertanyakan sejumlah hal ke Ketua MUI Ma'ruf Amin. Hari ini, Selasa (31/1/2017), Ma'ruf akan menjadi saksi kedelepan dalam kasus Ahok.
Anggota tim kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna, menjelaskan, pertama Ma'ruf akan diminta untuk memberikan penjelasan soal lahirnya sikap dan pendapat tentang keamagaan.
"Tapi apakah sikap dan kegamaan itu diterbitkan, MUI itu telah mengeluarkan keputusan atau fatwa tentang surat Al Maidah yang menyatakan haram hukumnya masyarakat dipimpin dari golongan nasrani dan non-muslim," ujar Sirra di Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan R. M. Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017).
"Nah itu yang saya sebut sebagai proses jumping congculation, kesimpulan yang melompat. Harus ditetapkan dulu dalam suatu fatwa ini tidak boleh, kalau itu sudah dipastikan memang tidak boleh. Kita mau mastikan apakah itu sudah dilakukan MUI," tambahnya.
Tim kuasa hukum Ahok juga akan mengkonfirmasi sejumlah informasi yang beredar di media sosial terkait fatwa yang dikeluarkan MUI itu. Beredar kabar yang menyebut ketua MUI pernah melangsungkan pertemuan dengan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut satu, Agus Harimurti Yudhoyono - Sylviana Murni.
"Di banyak media dan medsos sudah tersebar sedemikian rupa bahwa sebelum sikap keagamaan itu hadir (fatwa MUI) bahwa ada pertemuan antara calon nomor 1, 7 Oktober dengan ketua MUI. Ini yang kita akan dalami sebagai motif untuk melahirkan sebuah sikap keagamaan dengan cepat," kata Sirra.
Berdasarkan informasi yang didapat oleh Sirra, Ma'ruf juga memiliki latar belakang politisi. Ma'ruf pernah menjadi bagian PPP, dewan syuro PKB.
"Saya tahu beliau memberikan paham terhadap pasangan Fauzi Bowo waktu itu. Soal profil ini tentunya akan kami pertanyakan, dan kami tetap berharap beliau bisa objektif, kita akan nilai itu," kata Sirra.
Selain Ma'aruf, ada empat saksi lainnya yang akan dimintai keterangan. Yang pertama adalah Ibnu Baskoro, saksi pelapor yang sudah tiga kali mangkir. Kemudian, Komisioner KPU DKI Jakarta Dahliah Umar, nelayan Pulau Panggang Jaenudin alias Panel bin Adim, dan nelayan bernama Sahbudin alias Deni. Dua nelayan ini merupakan saksi fakta.