Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali akan menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama di gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan R. M. Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017).
Anggota tim kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna, mengatakan akan ada lima orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam sidang kali ini. Saksi pertama bernama Ibnu Baskoro. Ibnu merupakan saksi pelapor yang sudah tiga kali mangkir. Kemudian, komisioner KPU DKI Jakarta Dahliah Umar, Ketua MUI Ma'ruf Amin, nelayan Pulau Panggang Jaenudin alias Panel bin Adim, dan nelayan bernama Sahbudin alias Deni. Dua nelayan ini merupakan saksi fakta.
Sirra menjelaskan, dalam persidangan nanti Dahliah akan memberikan keterangan apakah pidato Ahok saat mengutip surat Al Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, 27 September 2016 ada pelanggaran atau tidak.
Baca Juga: Massa Pro Ahok Sudah Mulai Mendatangi Gedung Kementan
"Dahliah beri penjelasan apa Pak Basuki calon kepala daerah apa bukan, yang jelas beliau baru mendaftar baru balon (bakal calon), kalau balon tidak ada pelanggaran apapun," ujar Sirra di gedung Kementan, Jakarta Selatan.
Sirra berharap Ibnu Baskoro hari ini memenuhi panggilan JPU. Menurut Sirra setiap pelapor yang melaporkan Ahok harus bersedia dimintai keterangannya.
"Jangan setiap orang mudah melaporkan seseorang tapi ketika diminta datang untuk keterangan menghindari, ini nggak bagus dan ada konsekuensi hukum," kata dia.
Sementara, Ma'ruf Amin nantinya akan diminta menjelaskan soal sikap keagamaan dari MUI.
"Tapi lebih penting apakah sebelum sikap dan pendapat diterbitkan MUI sudah mengeluarkan fatwa atau tidak terkait Al Maidah haram hukuknya masyarakat pilih pemimpin non muslim," kata Sirra.
Kemudian, kuasa hukum Ahok berharap dua saksi fakta yang dihadirkan nanti dapat menjelaskan kejadian sebenarnya di Pulau Pramuka pada 27 September 2016. Menurut Sirra, walaupun Ahok mengutip surat Al Maidah ayat 51 tak ada reaksi negatif dari warga pulau, hal ini terlihat saat Ahok kampanye di sana kemarin.