Kapitra sudah mencatat beberapa akun media sosial yang menyebar video berisi tuduhan terhadap Rizieq.
Kapitra curiga ada komunitas yang sengaja menyebar isu tersebut secara masif dan terstruktur.
"Itu sudah beberapa orang. Sudah ada kan beberapa orang yang keluar. Ada inisial MR, LP alias A. Itu sudah ada," kata dia.
Siang ini, tim pengacara GNPF MUI akan rapat untuk mempersiapkan langkah hukum untuk menanggapi kasus tersebut.
"Secepatnya. Kami rapat tim advokasi. Mesti diusut," katanya.
Kapitra rencana melaporkan kasus tersebut dengan pasal pencemaran nama baik akan dilakukan ke Bareskrim Polri dalam waktu dekat.
"(Kami akan buat laporan) di Bareskrim," kata dia.
Polisi saat ini sedang bekerja melacak akun penyebar video tersebut. Polisi memberi sinyal sudah mendeteksi akun. Dalam waktu dekat, polisi akan meminta keterangan Rizieq dan Firza karena mereka menjadi obyek kasus ini.