Rizieq Jadi Tersangka, Pendukung Marah: Siap Tunggu Komando!

Siswanto Suara.Com
Selasa, 31 Januari 2017 | 02:35 WIB
Rizieq Jadi Tersangka, Pendukung Marah: Siap Tunggu Komando!
Rizieq Shihab jalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/1). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Para pendukung pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq tidak terima dengan keputusan Polda Jawa Barat menetapkan Rizieq menjadi tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap Pancasila dan dugaan pencemaran nama baik terhadap mendiang Presiden Sukarno.

Mereka meluapkan kemarahan lewat media sosial, Twitter, dengan tanda #UmatIslamSiaga1.

"Kami hanya bisa berdoa utk - mu wahai Habib dan siap menunggu komando dr Habib, InsyaAllah #UmatIslamSiaga1 #UmatIslamSiaga1," tulis netizen.

Di mata netizen pendukung Rizeq apa yang menimpa Rizieq sekarang adalah bagian dari teror terhadap ulama.

"Sepertinya tidak puas dengan memfitnah, dan menteror ulama Sudah tidak punya etika #UmatIslamSiaga1," tulis netizen.

"Setiap minggu akan ada drama yg si gulirkan untuk memecah fokus umat. #UmatIslamSiaga1," netizen menambahkan.

Bagi netizen pendukung Rizieq, langkah polisi menertersangkakan Rizieq tidak akan mengurangi horat mereka kepada Rizieq.

"Pak Kiyai, sebesar apapun fitnah yg menimpamu, justru semakin besar doa dan kebanggaanku padamu. Hormatku yg terdalam.. #UmatIslamSiaga1," tulisnya.

Mereka sangat marah dan menyatakan siap menerima komando.

"Hastag #UmatIslamSiaga1 Menggambarkan bagaimana perasaan umat Islam dan kesiap-siagaannya. Menunggu komando!" tulis netizen.

Polda Jawa Barat akan memeriksa Rizieq untuk pertamakalinya sebagai tersangka pada pekan depan. Dia diimbau jangan mengerahkan laskar untuk mengawalnya ke Polda Jawa Barat.

"Harapan dan imbauan kepada Rizieq Shihab dan FPI pada umum, percayakan kepada profesionalisme dalam menyidik perkara ini. Dan harapan kami adalah Rizieq didampingi pengacara saja, tidak usah bawa massa," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Yusri Yunus kepada Suara.com.

Namun, menurut UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, dijamin hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Yusri mengatakan boleh-boleh saja ada demonstrasi, asalkan tetap dilakukan sesuai aturan main.

"Boleh, tapi ikuti UU. Kalau bawa massa, ikuti aturan. Tiga hari sebelumnya harus memberitahu kepada kami agar kami kawal," kata Yusri.

Kasus yang menjerat Rizieq merupakan laporan putri Sukarno, Sukmawati Soekarnoputri.

Kasus tersebut merupakan satu dari sejumlah kasus yang mengancam Rizieq. Polda Jawa Barat, selain menangani kasus dugaan penghinaan terhadap Pancasila, juga menangai kasus dugaan pelecehan terhadap budaya Sunda dengan terlapor Rizieq.

Polda Metro Jaya juga menangani sejumlah kasus Rizieq. Di antaranya, dugaan penghasutan dengan menyebut logo Bank Indonesia di mata uang Rp100 ribu mirip palu arit, kasus dugaan penghinaan terhadap agama Kristen, dan dugaan pelecah terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen M. Iriawan. Kasus logo palur arit kini sudah naik ke tingkat penyidikan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI