Suara.com - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah membeberkan informasi seputar penangkapan hakim konstitusi nonaktif Patrialis Akbar dalam kasus dugaan menerima suap terkait uji materi Undang-Undang Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pada Rabu malam (24/1/2017).
"Indikasi suap adalah di pagi hari, ketika PAK (Patrialis Akbar) komunikasi dengan KM (Kamaludin) di lapangan golf Rawamangun, tim punya pertimbangan tersendiri untuk memastikan transaksi itu benar-benar sudah terjadi," ujar Febri dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/1/2017).
Kamaludin ditangkap di lapangan golf Rawamangun. Dari tangan Kamaludin, penyidik menemukan draft putusan Nomor 129/PUU-XIII/2015.
Setelah menangkap Kamaludin, penyidik menangkap Patrialis. Ketika itu, Patrialis ditangkap ketika sedang perempuan cantik bernama Anggita Eka Putri (24) di Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat.
"Salah satu bukti yang meyakinkan tim adalah ketika penangkapan KM (Kamaludin) adalah kita temukan draft putusan MK 129 yang jadi objek persoalan utama baru kami mengejar ke Sunter dan ke GI untuk mengamankan PAK," kata dia.
Febri mengatakan saat ditangkap, Patrialis baru saja bertemu Kamaludin di lapangan golf. Ketika itu, Patrialis hendak pergi ke gedung Mahkamah Konstitusi yang lokasinya tak jauh dari Grand Indonesia.
Febri mengungkapkan sebelum operasi tangkap tangan, penyidik sudah memiliki bukti-bukti adanya transaksi.
Salah satu bukti transaksi yaitu transaksi uang sebesar 20 ribu dollar Amerika Serikat.
"Ada pertimbangan lain penyidik, transaksional adalah pada Rabu pagi di lapangan golf, uang sebesar 20 ribu dollar AS sudah diterima sebelumnya dan janji 200 ribu dollar Singapura. Kami juga pernah melakukan OTT dan tidak ditemukan uang, karena ada transfer melalui rekening dan ketika sudah ada janji dan bisa membuktikan komitmen maka indikasi janji sudah ada," kata Febri.
"Kami sudah menemukan bukti uang itu untuk apa, belum bisa sampaikan detil karena terkait teknis penyidikan akan dibuka seluasnya untuk publik di pengadilan," Febri menambahkan.
Patrialis ditangkap KPK karena diduga menerima suap sebesar 20 ribu dollar AS dan 200 ribu dollar Singapura atau sekitar Rp2 miliar untuk mempengaruhi putusan MK atas permohonan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Patrialis yang berlatarbelakang politikus PAN itu ditetapkan menjadi tersangka bersamaan tiga orang lainnya yaitu pengusaha Basuki Hariman, Kamaludin, dan Ng Fenny.
Patrialis merupakan hakim konstitusi mendapat sorotan publik sejak terpilih. Pasalnya, dia menjadi hakim konstitusi tanpa fit and proper test, tetapi dipilih langsung oleh Susilo Bambang Yudhoyono ketika masih menjabat sebagai Presiden.
Sebelum menjadi hakim konstitusi, dia adalah mantan Menteri Hukum dan HAM.
Detik-detik Patrialis Dibekuk, dari Lapangan Golf Ingin ke MK
Senin, 30 Januari 2017 | 21:19 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Rentetan Kasus Besar yang Diselesaikan Nawawi Pomolongo, Ketua KPK Pengganti Firli Bahuri
25 November 2023 | 16:38 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI