Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di empat tempat, usai menangkap tersangka dugaan suap Hakim Mahkamah Konstitusi non aktif Patrialis Akbar.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penggeledahan dilakukan pada Jumat (27/1/2017) sejak dini hari hingga malam hari.
"Sejak pukul 02.00 Jumat sampai malam hari dilakukan geledah di 4 lokasi, yakni di rumah tersangka BHR (Basuki) di Pondok Indah, rumah tersangka PAK (Patrialis) di Cipinang, di ruang kerja PAK (Patrialis) di Mahkamah Konstitusi dan kantor tersangka BHR (Basuki) PT SLP (Sumber Laut Perkasa) di Sunter Jakarta Utara," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (30/1/2017).
Febri menuturkan, dari empat lokasi pengeledahan, penyidik menyita dokumen transaksi keuangan, bukti kepemilikan perusahaan dan 28 stempel bertuliskan nama kementerian dan organisasi internasional dari beberapa negara yang berhubungan dengan importasi daging di kantor tersangka Basuki di Sunter Jakarta Utara.
Baca Juga: Kyocera Rilis Smartphone yang Bisa Dicuci
"28 stempel itu bertuliskan dari Kementerian dan organisasi yang terkait diantaranya Kementerian Pertanian, yakni Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Perdagangan RI, beberapa label halal yang tertulis dari negara pengekspor daging seperti Austalian Halal Food services, Islamic Coordinating Council of Victoria, Queensland, Kanada dan Cina," paparnya.
Lebih lanjut, mantan Koordinator Indonesia Corruption Watch menegaskan, akan menyelidiki stampel yang mencantumkan sertifikasi halal dan impor daging yang dikeluarkan kementerian dan organisasi tersebut.
"KPK akan mempelajari keberadaan cap atau stempel yang seolah-olah berasal dari negara-negara dan organisasi yang bergerak di sertifikasi halal dan importasi daging berhubungan dengan importasi daging," ucap Febri.
Patrialis ditangkap KPK karena diduga menerima sebesar 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp2 miliar, untuk mempengaruhi putusan MK atas permohonan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Patrialis yang berlatarbelakang politikus PAN itu ditetapkan menjadi tersangka bersamaan tiga orang lainnya, yaitu pengusaha Basuki Hariman, Kamaludin, dan Ng Fenny.
Baca Juga: Ahok Tantang Anies Minta Belikan Tiket untuk Pulang Kampung
Patrialis merupakan hakim konstitusi mendapat sorotan publik sejak terpilih. Pasalnya, dia menjadi hakim konstitusi tanpa fit and proper test, tetapi dipilih langsung oleh Susilo Bambang Yudhoyono ketika masih menjabat sebagai presiden. Sebelum menjadi hakim konstitusi, dia adalah mantan Menteri Hukum dan HAM.