Suara.com - Setelah dilakukan gelar perkara ketiga dari jam 11.00 WIB sampai jam 18.00 WIB kasus dugaan penghinaan terhadap Pancasila dan pencemaran nama baik terhadap mendiang Presiden Sukarno, penyidik Polda Jawa Barat menyimpulkan pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab menjadi tersangka, Senin (30/1/2017).
"Hasil gelar perkara hari ini, semua unsur sudah terpenuhi dan kami tingkatkan status hukumnya dari saksi menjadi tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Yusri Yunus kepada Suara.com.
Kasus yang menjerat Rizieq merupakan laporan dari anak kandung Sukarno, Sukmawati Soekarnoputri.
Yusri mengatakan Rizieq dijerat Pasal 154 a KUHP tentang penghinaan terhadap lambaga negara dan Pasal 320 KUHP.
Yusri mengatakan penyidik tidak menahan Rizieq karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka hari ini, penyidik akan memeriksa Rizieq pekan depan.
"Panggilan pertama sepekan ke depan," katanya.