Penyebar Chat Sex untuk Serang Rizieq Shihab Bakal Kena UU Ini

Senin, 30 Januari 2017 | 19:20 WIB
Penyebar Chat Sex untuk Serang Rizieq Shihab Bakal Kena UU Ini
Rizieq Shihab jalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/1). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Tim patroli cyber Polda Metro Jaya tengah menelusuri jejak penyebar video berisi chat sex dan foto-foto tak senonoh untuk menuduh pimpinan FPI Habib Rizieq berselingkuh dengan salah satu tersangka kasus dugaan pemufakatan makar berinisial FH. Video tersebut kini viral di media sosial.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan sudah ada sejumlah akun di media sosial yang dicurigai.

Argo mengatakan penyebar konten porno tersebut bakal dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Iya kita kenakan (undang-undang) pornografi," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (30/1/2017)

Argo mengatakan penyidik meyakini akun yang menyebarkan konten porno tersebut lebih dari satu.

"Sudah (terlacak). (Akun penyebar konten tersebut) lebih dari satu," kata dia.

Argo menambahkan penyebar konten tersebut berpotensi dikenakan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 28 ayat 2 tentang ITE.

"Nanti kita lihat karena ini gambar pornografi. Nanti kita Jo UU ITE ya, baik yang menyebarkan dan obyek sana bisa dijerat pornografi dan UU ITE," kata dia.

Penyidik memulai penelusuran sejak video tersebut viral di media sosial pada Minggu (29/1/2017) kemarin.

"Kita mendapatkan informasi dilakukan anggota dengan cyber patroli. Kita bisa membuat laporan model A atau kita menunggu laporan," kata Argo.

Anggota tim advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI Kapitra Ampera berencana melaporkan kasus video berisi capture chat sex dan foto yang viral di media sosial ke polisi.

"Kami sudah menginvestigasi orang ini, lalu kita juga tidak terpanc‎ing. Kita hanya mencari orang yang menyebarkan. Kami akan laporkan. Kan ada orang yang melanggar UU ITE (Informatika dan Transaksi Elektronik). Mau kita laporkan," kata Kapitra.

Kapitra sudah mencatat beberapa akun media sosial yang menyebar video berisi tuduhan terhadap Rizieq.

Kapitra curiga ada komunitas yang sengaja menyebar isu tersebut secara masif dan terstruktur.

"Itu sudah beberapa orang. Sudah ada kan beberapa orang yang keluar. Ada inisial‎ MR, LP alias A. Itu sudah ada," kata dia.

Siang ini, tim pengacara GNPF MUI akan rapat untuk mempersiapkan langkah hukum untuk menanggapi kasus tersebut.

"Secepatnya. Kami rapat tim advokasi. Mesti diusut," katanya.

Kapitra rencana melaporkan kasus tersebut dengan pasal pencemaran nama baik akan dilakukan ke Bareskrim Polri dalam waktu dekat.

"(Kami akan buat laporan) di Bareskrim," kata dia.

Sekretaris Jenderal DPD FPI DKI Jakarta Habib Novel Bamukmin juga menegaskan video dan foto-foto tak senonoh yang viral di media sosial itu adalah hoax.

"Saya pastikan hoax dan fitnah keji. Itu karena mereka menggunakan segala cara untuk mengkriminalkan ulama," kata Sekretaris Jenderal DPD FPI DKI Jakarta Habib Novel Bamukmin kepada Suara.com.

Novel menegaskan selain untuk tujuan mengkriminalkan Rizieq, tujuan penyebaran hoax tersebut untuk membunuh karakter serta menyerang kredibilitasnya.

Novel menyebut pelakunya tidak takut dengan akibat dari perbuatannya.

"Segala cara mereka lakukan karena mereka tidak takut dosa, memfitnah orang karena mereka tidak kenal Tuhan atau komunis," kata dia.

Novel menegaskan meskipun FPI diserang dengan berbagai cara, tidak akan mempan.

"Fitnah itu tidak mempan terhadap kami," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI